Salin Artikel

Densus 88 Tangkap Terduga Teroris Kakak Beradik di Makassar

Menurut informasi, Tim Densus 88 AT menangkap jaringan teroris di Sulawesi Selatan, khususnya di Kota Makassar sejak Agustus 2018 lalu.

Dari penangkapan itu, polisi menangkap tiga pria terduga teroris masing-masing RI atau AK, AS dan MU. Ketiganya ditangkap di tiga tempat berbeda di Sulawesi Selatan.

Dari situ, polisi kemudian mengembangkan dan melakukan penangkapan di Perumahan Yayasan Gubernur Jalan Paccerakang, Daya, Kota Makassar, sejak 14 Desember lalu sekitar pukul 11.20 Wita.

Dalam penangkapan ini, Tim Densus 88 AT dibantu tim dari Polda Sulsel menangkap dua orang kakak beradik masing-masing berinisial AA (34) dan IA (28), warga Jalan Manuruki, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Selanjutnya, Densus kembali menangkap seorang pria berinisial ML yang juga merupakan aktivis organisasi Islam yang turut sebagai penggerak massa 212. ML ditangkap pada 16 Desember 2018 lalu.

Kepala Polda Sulsel Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Umar Septono yang dikonfirmasi, Selasa (18/12/2018), membenarkan Tim Densus 88 AT menangkap beberapa orang yang diduga terlibat dalam jaringan teroris di wilayah kerjanya.

“Tim Densus 88 AT yang melakukan penangkapan, Polda Sulsel hanya membantu mengamankan situasi di sekitar lokasi penangkapan. Polda Sulsel juga hanya memfasilitasi dan menyediakan tempat untuk mengamankan terduga teroris yang telah ditangkap,” katanya.

Umar juga mengaku, beberapa orang yang ditangkap dalam jaringan teroris di Sulsel masih diamankan di Markas Polda Sulsel.

“Untuk kakak beradik yang ditangkap, keduanya menyediakan tempat di rumahnya untuk dilakukan pertemuan dalam rangka perencanaan aksi teror,” bebernya.

https://regional.kompas.com/read/2018/12/18/16043921/densus-88-tangkap-terduga-teroris-kakak-beradik-di-makassar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke