Keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Bandung Barat Abubakar.
Vonis tersebut sesuai Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasa 55 Ayat (1) ke -1 KUH Pidana Jo Pasal 64 ayat (1).
"Mengadili secara sah dan terbukti bersalah, menjatuhkan pidana terdakwa satu Weti Lembanawati selama lima tahun dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara dan terdakwa dua Adityoto selama 4 tahun 6 bulan dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara," kata Hakim Fuad dalam sidang tuntutan kasus gratifikasi di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (17/12/2018).
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut Weti tujuh tahun penjara dan Adiyoto enam tahun penjara.
Setelah berdiskusi dengan kuasa hukum, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Sebelumnya, mantan Bupati Bandung Barat Abubakar sendiri divonis 5,5 tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi.
Vonis tersebut lebih rendah dari dakwaan jaksa yakni 8 tahun serta denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan.
https://regional.kompas.com/read/2018/12/17/22181541/terlibat-kasus-suap-eks-bupati-bandung-barat-2-mantan-kadis-divonis-hingga-5