Salin Artikel

5 Fakta Penggerebekan Pabrik Mi di Cianjur, Pelaku Residivis dan Mi Formalin 1 Ton Per Hari

KOMPAS.com - Polisi menggerebek pabrik pembuatan mi formalin di Kampung Gelar, Pamayonan, Cianjur. Dari hasil pemeriksaan sementara polisi, pemilik pabrik mi tersebut adalah residivis kasus yang sama, yakni DLH (47).

Dalam sehari, pelaku mengaku bisa memproduksi satu ton mi formalin. Untuk memastikan kandungan di dalam mi milik DLH, polisi melakukan uji laboratorium. Apabila terbukti mengandung formalin, DLH akan kembali ditangkap.

DLH sebelumnya juga pernah tertangkap dalam kasus peredaran mi berformalin di Polda Jawa Barat.

Berikut ini penelusuran fakta kasus dugaan mi berformalin di Cianjur:

Setelah mendapat laporan dari warga, satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur menggerebek tempat pembuatan mi yang diduga mengandung formalin dan borak di Kampung Gelar, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cianjur AKP Indra Sani menjelaskan, masyarakat di sekitar pabrik mencium bau menyengat dari limbah hasil pembuatan mi yang dibuang ke sungai.

"Hasil pengecekan ditemukan indikasi, patut diduga mi mengandung bahan kimia berformalin dan borak," kata Indra yang dihubungi Kompas.com, Jumat (14/12/2018).

Pemilik pabrik mi tersebut adalah DLH (47). Menurut AKP Indra, DLH pernah ditangkap petugas Mapolda Jabar dalam kasus serupa.

"Dulu pernah ditangkap Polda Jabar dalam kasus yang sama, dia diperiksa dan diamankan, bahkan perkaranya pun lanjut," katanya.

Saat itu, DLH ditangkap jajaran Polda Jabar di lokasi pabrik pembuatan mi yang tidak jauh dari lokasi pabrik di Kampung Gelar.

Kini, dengan laporan yang serupa dari masyarakat, petugas kembali mengamankan DLH beserta satu orang pekerja dan barang yang diduga bahan kimia ke Satres Narkoba Polres Cianjur untuk kepentingan pendalaman.

Polisi mengamankan DLH dan barang bukti berupa 2 kantong mi basah, 1 jeriken bahan yang diduga formalin, 1 kantong pewarna makanan, 1 kantong air garam, 1 karung yang diduga bahan tawas, 2 karung tepung tapioka, 2 alat kompresor, dan 1 set timbangan duduk.

Dalam pemeriksaan sementara, DLH mengakui membuat mi tersebut dengan bahan formalin. Metode pembuatannya pun masih sama dengan kasus DLH saat ditangkap Polda Jabar.

Namun demikian, polisi masih menunggu hasil uji laboratorium untuk menahan DLH.

"Mi yang ada kami uji lab. Jika dalam beberapa minggu hasilnya keluar dan terbukti mi menggunakan formalin dan borak, kami akan tangkap," kata AKP Indra.

Dari hasil pemeriksaan DLH, pabrik mi di Kampung Gelar sudah beroperasi selama tiga bulan. Namun, menurut keterangan warga, pabrik milik DLH tersebut sudah beroperasi lebih dari satu tahun.

Sementara itu, dalam satu hari DLH bisa memproduksi satu ton mi. Lalu dipasarkan ke sejumlah tempat, antara lain pasar di wilayah Depok dan Cianjur.

"Depok ini penerima barang paling besar, kemudian ke pasar Jebrot dan dan Pasar Ramayana Cianjur," tuturnya.

Tak tanggung-tanggung, dalam satu hari DLH mampu memproduksi mi hingga satu ton, kata AKP Indra.

Pelaksana Tugas Deputi Pengawasan Pangan BPOM Tetty H Sihombing mengungkapkan, beberapa ciri yang membedakan mi basah berformalin dengan yang tidak berformalin.

"Biasanya mi basah yang ada formalinnya itu tahan lama. Ia tidak rusak sampai dua hari pada suhu kamar 25 derajat Celcius," kata Tetty saat dihubungi Kompas.com, Jumat (14/12/2018).

Lalu ciri utama yang paling kentara adalah bau menyengat dari miyang mengandung formalin. Setelah itu, dengan melihat tekstur mi tersebut.

"Mi yang ada formalinnya biasanya tidak lengket dan mi lebih mengkilap dibandingkan mi normal," ujar Tetty.

Cara terakhir adalah dengan menggunakan alat.

"Ada test kit. Sederhana operasinya, namun memerlukan keahlian. Biasa kami pakai di mobil laboratorium keliling Badan POM. Tentu di lab lebih komprehensif. Lab kantor BPOM kami di seluruh Indonesia sudah biasa melakukannya," ujar Tetty.

Sumber: KOMPAS.com (Agie Permadi, Retia Kartika Dewi)

https://regional.kompas.com/read/2018/12/15/15532821/5-fakta-penggerebekan-pabrik-mi-di-cianjur-pelaku-residivis-dan-mi-formalin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke