Salin Artikel

Pengepul Rongsokan Jombang Jadi Kurir Narkoba Jaringan Lapas

Kasat Reserse dan Narkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid mengungkapkan, buruh pengepul barang rongsokan ini diciduk polisi dari rumahnya pada Sabtu, 8 Desember 2018 lalu.

Penangkapan terhadap Andis, dilakukan polisi berdasarkan hasil pengembangan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang melibatkan sejumlah tersangka.

Moch Mukid mengatakan, Andis merupakan tersangka yang berperan sebagai kurir narkoba. Dia diduga dikendalikan seseorang penghuni salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Timur.

"Temuan kami, ini dikendalikan dari Lapas. Ada satu nama penghuni Lapas yang sudah kami kantongi, tapi masih kami klarifikasi kebenarannya," kata Mukid, Jumat (14/12/2018).

Untuk memperkuat dugaan keterlibatan seseorang penghuni Lapas dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu ini, Polres Jombang juga meminta bantuan dari tim IT Polda Jatim.

"Komunikasi antara tersangka Andis dengan seseorang di dalam Lapas yang mengendalikan ini, sistemnya putus selesai, putus selesai. Jadi, sulit dilacak," beber Mukid.

"Untuk mengecek dan memastikannya, kami meminta bantuan Polda Jatim untuk mengecek percakapan yang dilakukan lewat jaringan seluler," lanjut mantan Kasat Narkoba Polres Ngawi ini.

Dari pemeriksaan polisi, Andis mengambil narkoba di sekitar alun-alun Sidoarjo, berdasarkan petunjuk melalui ponsel dari seseorang yang kini diduga berada di dalam Lapas.

"Tersangka memperolah barangnya di Sidoarjo dan didapatkan dengan sistem ranjau. Setiap pengambilan 2 ons dan imbalannya 5 gram. Ini pengambilan barang yang kelima kalinya," kata Mukid.

Kasat Narkoba Polres Jombang, AKP Mukid mengungkapkan, sebelum menangkap Andis Eko Cahyono, polisi terlebih dulu menangkap Sunarto alias Tomblok (28), pengguna dan pengedar narkoba asal Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.

Dari pria yang sehari-harinya bekerja sebagai karyawan rumah makan ini, polisi menangkap dua tersangka yang diketahui sebagai penyuplai.

Kedua tersangka tersebut yakni Moh Sahroni (36) dan Haris Taufiq alias Mbah Rut (29). Keduanya merupakan warga Dusun Kedungboto, Desa Jogoroto dan Kabupaten Jombang,

Dari pengakuan tersangka Moh Sahroni dan Haris, sabu-sabu mereka dapatkan dari Tri Arbi Pamungkas (25).

Arbi adalah warga Dusun Ketanon, Desa Diwek, Kabupaten Jombang, yang mendapatkan sabu-sabu langsung dari Andis Eko Cahyono.

"Pertama Sunarto dulu yang kami tangkap. Dari sini kami ketahui rentetannya. Jadi, total ada 5 tersangka yang kami amankan," ujar Moch Mukid.

Dari penangkapan terhadap 5 tersangka kasus narkoba tersebut, polisi mengamankan sabu-sabu dari tangan Andis Eko Cahyono sebanyak 205,49 gram. Dari tangan Andis, polisi juga menyita 7 butir pil ekstasi.

Sedangkan dari Arbi, polisi menyita sabu-sabu sebanyak 1,98 gram dan 24 butir pil koplo. Lalu dari Moh Sahroni dan Haris, polisi mendapatkan sabu-sabu 3,68 gram dan 2.000 butir pil koplo.

Sementara dari tangan Sunarto, polisi mengamankan sabu-sabu dengan berat 0,4 gram dan 2.819 butir pil koplo sebagai barang bukti.

https://regional.kompas.com/read/2018/12/14/20452141/pengepul-rongsokan-jombang-jadi-kurir-narkoba-jaringan-lapas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke