Salin Artikel

Natal dan Tahun Baru, Jasa Maga Minta Pengendara Patuhi Batas Kecepatan di Tol Solo-Ngawi

"Beberapa kecelakaan yang terjadi karena mengantuk dan overspeed (melampaui batas kecepatan)," kata Direktur Utama PT JSN David Wijayatno, Kamis (13/12/2018).

Sesuai dengan papan rambu lalu lintas yang dipasang di jalan tol, sambung David, untuk jalan tol ruas Kartasura-Karanganyar, batas kecepatan kendaraan maksimal 80 kilometer/jam.

Kemudian untuk jalan tol ruas Karanganyar-Ngawi, batas kecepatan kendaraan yang ditentukan maksimal 100 kilometer/jam.

"Ini (rambu lalin) kebanyakan dilanggar oleh para pengguna jalan. Mungkin juga karena mengantuk. Beberapa kejadian kecelakaan malam itu karena mengantuk," ungkap David.

Guna mengantisipasi kejadian yang tak diinginkan selama Natal 2018 dan Tahun Baru 2019, pihaknya akan memasang spanduk imbauan bagi pengguna jalan tol untuk meningkatkan kewaspadaan serta hati-hati.

Spanduk tersebut, sebut dia, akan dipasang di sepanjang Jalan Tol Solo-Ngawi.

"Kami mengimbau kalau mengantuk, ya istirahat di rest area. Karena setiap 20 kilometer kami sediakan rest area," ungkap David.

David juga mengatakan, telah menyiapkan sarana dan prasaran, seperti mobil ambulans, mobil derek, dan patroli jalan raya.

Sehingga, apabila ada kendaraan yang mengalami masalah di jalan tol, dapat segera ditangani.

https://regional.kompas.com/read/2018/12/13/22242111/natal-dan-tahun-baru-jasa-maga-minta-pengendara-patuhi-batas-kecepatan-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke