Salin Artikel

KPK Limpahkan Berkas Perkara Suap untuk 10 Anggota DPRD Kota Malang

Terdapat 10 tersangka yang berkas penyidikannya sudah limpahkan. Mereka adalah Choirul Amri, Sony Yudiarto, Harun Prasojo, Teguh Puji Wahyono, Erni Farida, Arief Hermanto, Teguh Mulyono dan Choeroel Anwar. Selain itu juga ada Suparno dan Mulyanto.

"Hari ini penyidikan untuk 10 tersangka anggota DPRD Kota Malang telah selesai dan dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan 10 tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015 ke penuntutan tahap 2," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah.

Febri menyampaikan, total sudah ada 49 orang saksi yang diperiksa untuk 10 orang tersangka tersebut. Sementara para tersangka sudah diperiksa sebanyak dua kali dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Total 49 orang saksi telah diperiksa. Para tersangka sekurangnya telah dua kali diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka," imbuhnya.

Unsur saksi tersebut di antaranya berasal dari anggota DPRD Kota Malang, Kepala Bidang Perumahan dan Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang tahun 2015, Kasubag Perencanaan dan Keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang tahun 2015, Sekda Kota Malang tahun 2015, Wali Kota Malang periode 2013 - 2018 serta sejumlah PNS di lingkungan Pemerintah Kota Malang.

Sebelumnya, sebanyak 41 dari jumlah total 45 anggota DPRD Kota Malang ditetapkan tersangka oleh KPK karena kasus suap pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tahun anggaran 2015. Sebagian sudah berstatus terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Surabaya dan sebagian lainnya masih pada tahap penyidikan.

https://regional.kompas.com/read/2018/12/10/19115661/kpk-limpahkan-berkas-perkara-suap-untuk-10-anggota-dprd-kota-malang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke