Salin Artikel

Satpol PP: Warga yang Buang Sampah di Sungai Akan Kena Hukuman

Sampah yang dibuang sembarang ke sungai, justru akan membuat aliran air menjadi tersumbat. Air yang seharusnya bisa mengalir dengan lancar menjadi tersumbat. Sehingga menyebabkan bencana banjir.

"Selama musim hujan tolong diperhatikan sampah di selokan. Apalagi warga yang berdekatan dengan aliran sungai. Salah satu penyebab terjadinya banjir itu karena tidak lancarnya aliran sungai yang dipenuhi sampah," kata Kepala BPBD Kota Surakarta Eko Prajudhy Noor Aly di Solo, Jawa Tengah, Minggu (9/12/2018).

Eko mengungkap, pihaknya telah membuat peta daerah rawan banjir dan genangan air di wilayah Solo selama musim hujan. Ada lima kecamatan di Solo yang masuk dalam kategori rawan banjir dan genangan air.

Kecamatan Banjarsari ada lima kelurahan masuk kategori rawan banjir karena dilewati aliran Kali Pepe dan Anyar. Kelima kelurahan antara lain, Sumber, Banyuanyar, Gilingan, Nusukan dan Kadipiro. 

Kecamatan Jebres ada enam kelurahan rawan banjir dan genangan air. Yaitu, Mojosongo, Jebres, Gandekan, Pucangsawit, Sewu dan Sudiroprajan.

Kecamatan Pasar Kliwon ada enam kelurahan, yakni Semanggi, Sangkrah, Kedung Lumbu, Joyosuran, Pasar Kliwon dan Kampung Baru. Kecamatan Serengan ada Kelurahan Tipes, Joyotakan dan Serengan.

Kemudian Kecamatan Laweyan ada lima kelurahan rawan banjir karena dilewati aliran Kali Premulung dan Brojo. Kelima kelurahan itu adalah Laweyan, Bumi, Jajar, Karangasem dan Pajang.

"Kita selama ini sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui kelurahan, kecamatan untuk mengantisipasi bencana banjir. Kita juga melatih warga tanggap bencana," imbuh dia.

Disamping mengantisipasi bencana banjir, Eko juga meminta masyarakat tetap waspada dan berhati-hati. Pergantian musim pancaroba dari musim kemarau panjang ke musim hujan sering terjadi angin kencang.

"Angin kencang menimbulkan pohon tumbang. Pohon yang usianya tua dan banyak daunnya itu rawan tumbang," kata dia.

Terpisah, Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Surakarta Agus Sis Wuryanto mengatakan, masyarakat yang membuang sampah sembarangan akan diberikan hukuman.

Hukuman tersebut berupa pemanggilan, membuat BAP (berita acara pemeriksaan) dan pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

"Mereka yang ketahuan membuang sampah sembarang kita undang ke kantor. Kita BAP, buat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya," kata Agus Sis.

Jika langkah persuasif tidak lagi mampu menyadarkan masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya, Pemkot akan mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi tipiring bagi masyarakat yang ketahuan membuang sampah di sungai.

https://regional.kompas.com/read/2018/12/10/10000031/satpol-pp-warga-yang-buang-sampah-di-sungai-akan-kena-hukuman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke