Salin Artikel

Ribuan APK di Jawa Tengah Ditertibkan, Ini Alasannya...

SEMARANG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu mencopot puluhan ribu alat peraga kampanye (APK) yang diduga melanggar di Jawa Tengah.

Menurut data Bawaslu Jawa Tengah, sebanyak 27.981 APK ditertibkan selama 75 hari, atau sejak 23 September 2018 hingga 6 Desember 2018.

"Selama 75 Hari Kampanye ada 27.981 buah APK di Jateng yang ditertibkan. APK ditertibkan karena melanggar aturan," ujar Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jawa Tengah Anik Sholihatun, Minggu (9/12/2018).

Jika dirinci, penertiban APK mayoritas berada di tempat yang dilarang pemasangannya. Di lokasi terlarang seperti tempat ibadah, gedung pemerintah, rumah sakit, tempat pendidikan, dan sarana publik lain sebanyak 27.669 buah.

Sementara APK yang terpasang di "bokong" kendaraan umum sebanyak 309 buah, dan 3 buah bermuatan materi terlarang.

"Jenis APK yang ditertibkan ada berbagai jenis, seperti spanduk, poster, stiker, baliho, dan lain-lain tersebar di berbagai kabupaten atau kota di Jawa Tengah," tambahnya.

Ia menerangkan, sesuai ketentuan UU Pemilu dan Peraturan KPU tentang kampanye, pemasangan APk harus di luar tempat yang ditentukan. Namun, banyak APK ternyata dipasang di tempat yang dilarang oleh aturan terkait.

Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah Rofiuddin menambahkan, pemasangan APK di tempat umum harus disesuaikan dengan peraturan daerah di kabupaten/kota masing-masing.

Tiap wilayah telah menetapkan mana saja zona yang bisa dipasangi alat peraga kampanye dan mana saja zona yang tak diperbolehkan dipasangi alat peraga kampanye.

"Kami mendesak kepada peserta pemilu agar selalu taat pada aturan pemasangan alat peraga kampanye. Jangan sembarangan memasang alat peraga kampanye di tempat-tempat yang dilarang," tambahnya. 

https://regional.kompas.com/read/2018/12/09/22275231/ribuan-apk-di-jawa-tengah-ditertibkan-ini-alasannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke