Salin Artikel

Gergaji Teralis Besi Ventilasi, Napi Lolos dari Rutan di Jepara

Terpidana kasus penggelapan itu berhasil kabur dari hotel prodeo setelah merusak teralis besi ventilasi di atas kamar mandi rutan.

Napi bernama Muh Syukur (38), warga Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan, Jepara itu saat ini masih diburu oleh Satreskrim Polres Jepara.

"Kemarin dini hari napi kasus pencurian motor itu kabur dari rutan setelah memanjat dan memotong teralis besi ventilasi di kamar mandi rutan. Besi dipotong menggunakan gergaji. Kami sedang melakukan pengejaran," terang Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Mukti Wibowo kepada Kompas.com, Minggu (9/12/2018).

Menurut Mukti, dari rencana awal, Muh Syukur hendak berupaya kabur bersama seorang napi kasus pencurian motor yakni Ahmad Syaifudin alias Manyung.

Namun, setelah keduanya berhasil melewati ventilasi dengan cara memanjat, Manyung tak seberuntung Muh Syukur. 

Sabtu (8/12/2018) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, Muh Syukur lolos keluar Rutan Kelas II Jepara sementara Manyung tertangkap.

"Manyung tertangkap petugas saat bersembunyi di area rutan sementara Muh Syukur berhasil melarikan diri. Muh Syukur mengenakan kaus abu-abu dan celana pendek hitam corak putih serta sarung warna hijau," kata Mukti.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II Jepara Solihin menyampaikan, saat ini pihaknya masih meminta keterangan dari para petugas jaga terkait kaburnya penghuni Blok A kamar 14 itu. Solihin pun belum bisa memberi keterangan secara detail.

"Kami masih memeriksa petugas jaga saat itu. Kami belum bisa memberi keterangan," kata Solihin.

Muh Syukur tercatat sebagai napi kasus penggelapan yang sampai saat ini masih menjalani masa hukuman. Muh Syukur divonis sekitar 1 tahun kurungan penjara. 

"Bagaimana bisa membawa gergaji ke dalam rutan, kami masih mendalami," pungkas Solihin.

https://regional.kompas.com/read/2018/12/09/20081311/gergaji-teralis-besi-ventilasi-napi-lolos-dari-rutan-di-jepara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke