Salin Artikel

Aktivis: RUU PKS Mendesak Disahkan agar Kekerasan Seksual Berkurang

Mereka menganggap jika RUU PKS tersebut tidak segera disahkan, dikhawatirkan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan akan terus semakin meningkat.

"Kami mendorong segera disahkannya RUU PKS yang sudah sejak 2016 dibahas di DPR," kata Ririn Sefsani dari Partnership for Governance Reform (Partnership) kepada Kompas.com dalam rangkaian kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Seksual di car free day (CFD) Solo, Jawa Tengah, Minggu (8/12/2018).

Ririn menjelaskan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dalam hal ini perkosaan, pelecehan seksual, termasuk pembunuhan terhadap perempuan selalu meningkat setiap tahunnya.

Bahkan, kata dia, DPR selalu menaruh perhatian ketika ada kasus kekerasan seksual di Indonesia. Seperti kasus Yuyun di Bengkulu dan Baiq Nuril yang divonis bersalah oleh Mahkamah Agung. Namun demikian, RUU PKS belum juga disahkan.

"Harusnya kasus-kasus seperti ini bisa menggugah mereka untuk segera mengesahkan RUU PKS. Kalau enggak ada payung hukum, kasus seperti ini akan semakin meningkat," kata dia.

"Belum lagi kita punya problem bahwa kadang kesetaraan gender dianggap sesuatu yang tidak penting. Padahal, selama tidak ada kesetaraan gender, kasus ini akan semakin besar," imbuhnya.

Oleh karena itu, pihaknya berharap melalui aksi tersebut RUU PKS yang digodok Komisi VIII DPR RI dapat segera disahkan menjadi UU.

Sementara itu, Kepala UPT Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Kota Surakarta Siti Dariyatini mengatakan, kekerasan perempuan dan anak di Solo tahun 2018 ada 66 kasus, dengan rincian 21 kasus perempuan dan 45 kasus anak-anak.

Kemudian pada 2017 ada 87 kasus, dengan rincian 33 kasus perempuan dan 54 kasus anak-anak.

"Memang masih didominasi kasus kekerasan terhadap anak. Perlu kerja keras bersama masyarakat untuk menekan angka kasus kekerasan perempuan dan anak di Solo," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2018/12/09/13385421/aktivis-ruu-pks-mendesak-disahkan-agar-kekerasan-seksual-berkurang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke