Salin Artikel

Ditetapkan KPK Jadi Tersangka, Hakim PN Semarang Lasito Tetap Bekerja

Dalam kesempatan itu, selain hakim Lasito, KPK juga menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi sebagai tersangka dugaan kasus suap.

Setelah menjadi tersangka, Lasito tetap bekerja sebagaimana biasanya. Jumat (7/12/2018) pagi tadi, hakim tersebut masuk kerja.

Lantas bagaimana tanggapan atas penetapan tersangkanya?

"Langsung ke humas saja. Saya nanti menyalahi kode etik (kalau menjawab)," ucapnya, singkat.

Dalam kasus ini, pihaknya meminta agar keterangan yang diberikan satu pintu, yaitu dari bagian humas.

Juru bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto mengatakan, ada ketentuan yang mengatur jika ada hakim tersangkut kasus pidana. Jika hakim ditetapkan sebagai tersangka, maka akan dinonaktifkan sementara waktu sampai kasusnya berkekuatan hukum tetap.

Hanya saja, penonaktifan harus menunggu surat dari Mahkamah Agung. Setelah surat diterima, barulah kepala Pengadilan Negeri menunjuk hakim lain untuk menentukan tugas-tugasnya menyidangkan perkara.

Lasito saat ini masih bekerja seperti biasanya memeriksa dan mengadili perkara.

Pengadilan sendiri memastikan pelayanan persidangan tetap berjalan seperti biasanya, tanpa terganggu kasus hukum yang menjerat salah satu hakimnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (6/12/2018) kemarin menetapkan Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi, bersama hakim pada PN Semarang, Lasito, sebagai tersangka kasus suap. 

Penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi dengan memberikan hadiah atau janji kepada hakim Praperadilan di PN Semarang. 

https://regional.kompas.com/read/2018/12/07/12300041/ditetapkan-kpk-jadi-tersangka-hakim-pn-semarang-lasito-tetap-bekerja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke