Salin Artikel

Belasan PNS di Semarang Disidang karena Merokok Sembarangan

Belasan PNS yang merokok sembarangan itu ditangkap tangan oleh tim dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang, Kamis (6/12/2018).

Mereka yang terkena OTT, lalu disita identitas pengenalnya. Mereka kemudian disidang di Kantor Kecamatan Semarang Tengah.

"Mereka melanggar Perda Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2013, tentang Kawasan Tanpa Rokok," ujar Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Semarang, Titis Sarwa Pramono.

Dia mengatakan, OTT terhadap belasan PNS itu diperlukan untuk memberi kesadaran kepada masyarakat agar tidak merokok di tempat yang dilarang.

Para PNS yang ditangkap tangan merokok sebagian ditangkap di area rumah sakit.

"Kebetulan tadi ada yang ditangkap di RS Kariadi. Ini kami amankan dan kebetulan PNS semua, total ada 12 orang," ujar dia.

Sesuai keturunan Perda Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok, merokok di sembarang tempat dilarang, antara lain di tempat ibadah, tempat kerja, rumah sakit, tempat pendidikan, sarana publik, sarana bermain anak, dan tempat lainnya.

Mereka yang kedapatan merokok langsung diminta membayar denda Rp 50.000.

"Hukuman denda maksimal itu Rp 50 juta. Tapi tadi mereka didenda Rp 50.000," ujar dia.

Setelah denda dibayar, identitas yang disita kemudian dikembalikan lagi ke pelanggar.

https://regional.kompas.com/read/2018/12/06/16572481/belasan-pns-di-semarang-disidang-karena-merokok-sembarangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke