Salin Artikel

Puluhan Burung Endemik Maluku Utara Dilepas di Hutan Halmahera

Burung tersebut terdiri dari 22 ekor kakatua putih (Cacatua alba), 6 ekor nuri bayan (Eclectus roratus), 15 ekor kasturi ternate (Lorius garrulus), dan 8 ekor nuri kalung ungu (Eos squamata).

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah Maluku, Mukhtar Amin Ahmadi mengatakan, ke 51 burung yang dilepas dihabitatnya merupakan sitaan penegakan hukum, penangkapan dari polisi kehutanan BKSDA Wilayah Maluku, serta penyerahan sukarela dari masyarakat.

“Mudah-mudahan dengan pelepasan burung segera survive di habitatnya, sehingga tidak ada burung yang dipelihara di kandang transit,” kata Amin, di Ternate, Rabu (5/12/2018).

Sejauh ini, lanjut dia, wilayah Maluku Utara masih rawan penyelundupan burung dilindungi baik di dalam maupun ke luar negeri.

Untuk keluar negeri, tujuannya yakni Filipina melalui Dawao dan Bitung, Sulawesi Utara.

“Adapun motifnya, mereka perintahkan penduduk desa untuk berburu kemudian dikumpulkan di suatu tempat. Burung tersebut ada yang disembunyikan di kandang, pipa paralon, atau botol aqua,” ujar dia.

Mukhtar Amin menambahkan, dalam kurun waktu satu tahun ini, sudah ada 72 kasus sitaan burung dengan jumlah burung yang diselamatkan sebanyak 1.100 ekor yang kemudian dilepas di habitatnya.

“Dari jumlah itu, sebanyak 85 persen di antaranya sudah dilepas di habitatnya,” kata dia.

Mengantisipasi maraknya penangkapan maupun perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar (TSL), BKSDA Maluku terus melakukan upaya penanganan dimulai dari hulu dengan gencar melakukan sosialisasi dan pendekatan di masyarakat.

BKSDA juga berharap adanya peran semua stakeholder untuk berkomitmen dalam upaya perlindungan TSL dan pemberantasan kejahatan TSL.

https://regional.kompas.com/read/2018/12/05/17224221/puluhan-burung-endemik-maluku-utara-dilepas-di-hutan-halmahera

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke