Salin Artikel

Sidang Kasus Suap Bupati Purbalingga, Utut Adianto Lagi-lagi Tak Hadir untuk Bersaksi

Sudah dua kali Utut tidak hadir dalam sidang tersebut. Pada Rabu pekan lalu, politisi PDI-P itu mengajukan izin karena sedang berada di luar negeri.

Jaksa KPK Roy Riyadi mengatakan, keterangan Utut dalam kasus yang suap dan gratifikasi melibatkan Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi ini sangat dibutuhkan.

Utut disebut memberi gratifikasi kepada Tasdi Dalam dakwaan diketahui Utut memberikan uang kepada Tasdi sebesar Rp 150 juta.

"Saksi belum bisa kaki hadirkan hari ini. Apabila tiga kali tidak datang, akan dijemput paksa," ujar Roy dalam sidang.

Jaksa menjelaskan, untuk kedua kalinya, Utut tak hadir karena masih bertugas di luar negeri. Kali ini, dia menjalankan tugas dinas ke Myanmar. Oleh karena itu, jaksa memohon waktu kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi dalam persidangan berikutnya.

"Kami minta waktu 1 minggu untuk menghadirkan saksi pada sidang pekan depan," ungkapnya.

Lantaran saksi tidak hadir, agenda pemeriksaan saksi dalam sidang yang dipimpin hakim Ketua Antonius Widijantono itu ditunda. Sidang akan ditunda pada Rabu (12/12/2018).

Pada Rabu (28/11/2018) lalu, jaksa KPK juga gagal mendatangkan Utut sebagai saksi. Kala itu, Utut masih berdinas luar di Turki.

Jika Utut nantinya datang, pemberian keterangan akan bersamaan dengan keterangan saksi meringankan dari pihak Tasdi. Utut sendiri menjadi saksi terakhir yang didatangkan jaksa.

Dalam perkara ini, Tasdi didakwa menerima suap dan gratifikasi saat menjabat orang nomor satu di Purbalingga. Dalam kasus suap, ia didakwa menerima Rp 115 juta dari Rp 500 juta yang dijanjikan dalam proyek pembangunan Islamic Center tahap 2 dengan nilai proyek Rp 22 miliar.

Sementara dalam kasus gratifikasi, dia didakwa menerima uang Rp 1,465 miliar dan 20.000 dollar AS.

https://regional.kompas.com/read/2018/12/05/16242431/sidang-kasus-suap-bupati-purbalingga-utut-adianto-lagi-lagi-tak-hadir-untuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke