Salin Artikel

Polisi Gerebek Pesta Tari Telanjang di Rumah Karaoke di Blitar

Dua penari striptis atau penari telanjang di salah satu ruangan karaoke diamankan berikut 2 tamunya saat menggelar pesta.

Saat digerebek, kata Kasubdit IV tindak Pidana Kekerasan Anak dan Wanita Ditreskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Festo Ari Permana, kedua pemandu dalam keadaan telanjang berikut kedua tamunya.

"Sebanyak 19 pemandu lagu dan jajaran manajemen yang bertugas juga diamankan untuk dimintai keterangan," katanya di Mapolda Jawa Timur, Selasa (4/12/2018).

Dua pegawai rumah karaoke tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya disebut bertanggung jawab dalam memudahkan dan praktik perbuatan cabul dan mengambil keuntungan dari praktik tersebut. Keduanya RA selaku mucikari dan JQ sebagai manajer.

"Tarif layanan tarian striptis 1 juta untuk tarian striptis dan berhubungan badan. Keduanya sama-sama mendapatkan keuntungan masing-masing Rp 200.000 dari pemandu lagu yang memberi layanan striptis tersebut," jelasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 296 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman paling lama 1,5 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2018/12/04/14282721/polisi-gerebek-pesta-tari-telanjang-di-rumah-karaoke-di-blitar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke