Salin Artikel

25.000 Debitur Korban Gempa Sulteng Tuntut Penghapusan Utang

Banyak para debitur yang bingung harus membayar angsuran bank maupun kredit pembiayaan di perusahaan finansial. Dari kredit rumah, kredit usaha termasuk juga kredit kendaraan.

Sebab, pasca-gempa, banyak rumah retak ringan hingga roboh. Belum lagi rumah hilang di telan bumi terkena likuefaksi.

Nah, kondisi inilah akhirnya memaksa para debitur korban gempa turun melakukan unjuk rasa ke kantor DPRD Sulteng dengan desakan penghapusan utang.

Jumlah debitur yang berunjuk rasa meminta penghapusan utang pun semakin bertambah. Saat ini, jumlah formulir tanda tangan yang berisi pengajuan penghapusan kredit berjumlah 25.000 orang lebih.

Saat ini, anggota DPRD Sulteng membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang akan membawa masalah pemutihan utang ini ke DPR RI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan. Pansus itu sendiri beranggotakan gabungan dari komisi dan fraksi.

Menurut koordinator para debitur, Sunardi Katili SH, pansus yang terbentuk itu bisa membawa aspirasi para debitur yang terdampak bencana.

“Semoga pansus ini bisa membawa aspirasi debitur korban bencana alam kepada Bapak Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Saya yang mewakili korban berharap keputusan yang diambil sesuai dengan harapan para debitur di Palu, Sigi dan Donggala, yaitu penghapusan atau pemutihan kredit bagi debitur," kata Sunardi, Jumat (30/11/2018).

Terkait dengan persoalan yang dihadapi para debitur, Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Tengah Mohammad Syukri A Yunus telah mengeluarkan siaran pers terkait perlakuan khusus terhadap nasabah dan industri jasa keuangan yang terdampak bencana.

Ada tujuh poin yang di keluarkan dalam siaran pers tersebut. Beberapa di antaranya adalah bank dapat melakukan restrukturisasi terhadap kredit ataupun pembiayaan debitur yang terdampak bencana.

“Termasuk juga untuk kredit yang diberikan oleh lembaga jasa keuangan nonbank seperti pembiayaan atau finance, agar kebijakan diberikan untuk debitur berupa penyesuaian denda akibat keterlambatan dan penyesuaian biaya administrasi,” kata Sukri.

Menurutnya, OJK tetap menghargai aspirasi masyarakat terkait desakan penghapusan kredit bagi debitur tersebut. Namun kebijakan pemberian kebijakan kelonggaran tentunya mengacu pada ketentuan yang berlaku dan merupakan internal lembaga jasa keuangan berdasarkan hasil asesmen atas dampak bencana yang dialami debitur.

OJK proaktif melaporkan dampak bencana yang dialami kepada lembaga jasa keuangan, sebagai bahan pertimbangan pemberian kelonggaran sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Saat ini sudah ada kebijakan yang diambil dari masing-masing perbankan. Misalnya ada yang diberikan kelonggaran dengan menunda angsuran selama tiga bulan, dan bahkan ada pula perbankan yang memberikan kebijakan dengan menunda angsuran hingga enam bulan ke depan,” jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/11/30/10261081/25000-debitur-korban-gempa-sulteng-tuntut-penghapusan-utang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke