Salin Artikel

5 Fakta Kasus Bupati Rendra Kresna, Dugaan Menyeret Pihak Swasta hingga Belasan Saksi Diperiksa

KOMPAS.com - Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus dugaan suap penyediaan sarana Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tahun Anggaran 2011, Bupati Malang Rendra Kresna dan Ali Murtopo.

KPK juga masih memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut, salah satunya adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerh (BPKAD) Malang.

Berikut fakta baru terkait kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Rendra Kresna.

KPK telah memperpanjang masa penahanan terhadap Bupati Malang Rendra Kresna dan pihak swasta bernama Ali Murtopo.

Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, perpanjangan masa penahanan keduanya selama 40 hari ke depan.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 4 November 2018 sampai 14 Desember 2018 untuk dua tersangka," kata Febri dalam keterangan tertulis, Kamis (1/11/2018).

Sembilan saksi baru terkait kasus suap dan gratifikasi yang menyeret Bupati Malang non-aktif Rendra Kresna, diperiksa di Ruang Pertemuan Utama Polres Malang Kota, Senin (26/11/2018).

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, di antara saksi yang diperiksa adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Malang Willem Petrus Salamena.

Selain itu, KPK juga memeriksa Kepala Bagian Tata Usaha Sekretariat Daerah Kabupaten Malang yang juga mantan Kabag Pengelolaan Data Elektronik sekaligus Ketua LPSE Kabupaten Malang pada tahun 2008-2014 Henry M.B Tanjung.

Lalu, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Suwandi, Kasi Pengembangan APTIKA Dinas Kominfo Kabupaten Malang Tri Darmawan Sambodho, dan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Pudianto.

"Sejauh ini terhadap 9 orang saksi sudah dilakukan pemeriksaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang dan gratifikasi," katanya.

Secara marathon, KPK memeriksa sejumlah saksi terkait kasus suap dan gratifikasi yang menyeret Bupati Malang non-aktif Rendra Kresna di Ruang Pertemuan Utama Polres Malang Kota, Selasa (27/11/2018).

Kali ini, pemeriksaan dilakukan terhadap pihak swasta, yaitu ajudan hingga sekretaris pribadi Rendra Kresna.

Sebetulnya, ada 13 orang saksi yang diperiksa namun dua orang lainnya berhalangan hadir.

"Setelah kemarin melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi untuk tersangka RK (Rendra Kresna), hari ini 27 November 2018, penyidik kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap 13 saksi lainnya, ditambah dua saksi yang belum diperiksa kemarin di Polres Malang Kota," katanya melalui pesan tertulis kepada Kompas.com.

Dewi Setyaningtyas adalah Bendahara Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) Kabupaten Malang. Dirinya diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifijasi Bupati Non-aktif Rendra Kresna.

Dewi yang mencoba menghindar wartawan usai diperiksa dengan menutupi wajahnya dengan tote bag yang dibawanya.

Alhasil, Dewi sempat bolak-balik di area parkir Polres Malang Kota dan kebingungan cari jalan keluar karena wajahnya terus ditutupi.

"Ini jalannya mana sih," katanya.

Sementara itu, wartawan tetap mencoba mengejar Dewi dengan sejumlah pertanyaan. Namun Dewi hanya meminta wartawan diam.

"Menengo, menengo, menengo (diam, diam, diam)," katanya.

Penyidik KPK menelusuri dugaan aliran dana korupsi Rendra Kresna mengalir ke pihak swasta.

Hal itu disampaikan oleh Moh Zaini Ilyas, pemilik CV Sawunggaling di sela pemeriksaan oleh penyidik KPK di Mapolres Malang Kota, Selasa (27/11/2018).

"Pemeriksaan yang ketiga. Soal aliran dana DAK 2011," katanya.

Zaini diperiksa sebagai saksi selaku pemilik CV Sawunggaling. CV tersebut dipinjam oleh salah satu tersangka untuk melaksanakan proyek DAK 2011 yang berujung pada kasus suap kepada Bupati Malang non-aktif Rendra Kresna.

" Aliran dana, kan CV Sawunggaling jadi pemenang, jadi lah cair. Cair ya saya transfer ke Ali (tersangka pemberi suap) semunya Rp 8,8 milliar," ungkapnya.

Selain Zaini, KPK juga memeriksa sejumlah pihak dari jajaran Pemerintahan Kabupaten Malang.

Sumber: KOMPAS.com (Andi Hartik, Dylan Aprialdo Rachman)

https://regional.kompas.com/read/2018/11/29/17261001/5-fakta-kasus-bupati-rendra-kresna-dugaan-menyeret-pihak-swasta-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke