Salin Artikel

Ini Tanggapan Mendagri soal Polemik Pemilihan Sekda Kota Bandung

Bahkan sampai saat ini, Wali Kota Bandung Oded M Danial menolak untuk melantik Benny Bachtiar sebagai Sekda Kota Bandung yang telah ditetapkan sebagai pemenang lelang Jabatan Terbuka Sekda Kota Bandung pada saat Walikota Bandung sebelumnya yakni Ridwan Kamil.

Padahal pemenang lelang itu telah diketahui oleh Kementerian Dalam Negeri sesuai Surat Keputusan Kementrian Dalam Negeri nomor 821/7288/SJ yang dibuat tanggal 20 September 2018.

Namun Oded beralasan, belum dilantiknya Benny disebabkan banyaknya penolakan dari sebagian besar pejabat PNS Kota Bandung dan beberapa fraksi partai poitik di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung.

Banyaknya penolakan itu, membuat Oded menyampaikan surat kepada Mendagri tentang aspirasinya, yakni mengajukan penggantian nama pemenang lelang jabatan terbuka Sekda Kota Bandung dengan cara mengajukan nama Ema Sumarna dan Salman Fauzi sebagai alternatif pengganti Benny.

Menanggapi hal tersebut, Mendagari Tjahjo Kumolo memaklumi hal itu, karena Sekda adalah tangan kanan kepala daerah. Namun, katanya, aturan tetap harus diikuti.

"Menurut saya itu dilantik dulu, setelah itu mau mengajukan pergantian silahkan, karena apapun benar, Sekda itu tangan kanannya Walikota," katanya usai menghadiri Apel Danrem dan Dandim se- Indonesia di Pussenif, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/11/2018).

Terkait sikap Oded yang tidak mengindahkan instruksinya, Tjahjo akan melihat perkembangan selanjutnya.

"Aturan harus diikuti. Dia sudah ketemu, telpon saya kok, (kalau tetap kekeuh) ya lihat nanti sajalah," katanya.

Sementara itu, sebagai langkah untuk mengisi kekosongan jabatan kursi Sekda Kota Bandung, Oded terus menerus memperpanjang status Pelaksana harian (Plh) Sekda Kota Bandung setiap 15 hari.

https://regional.kompas.com/read/2018/11/27/22000071/ini-tanggapan-mendagri-soal-polemik-pemilihan-sekda-kota-bandung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke