Salin Artikel

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemilik Kos Dijebloskan ke Penjara

PALOPO, KOMPAS.com – Polisi menangkap seorang pemilik kos berinisial VO (53) yang diduga telah mencabuli anak di bawah umur berinisial GP (17) di jalan Anggrek, kota Palopo, Sulawesi Selatan, Sabtu (24/11/2018) lalu sekitar pukul 23.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Ardy Yusuf mengatakan, pelaku diamankan di Perumahan Nyiur II Kota Palopo, di salah satu rumah rekannya.

“Saat dicari, pelaku tidak berada di rumahnya, namun berdasarkan informasi dari beberapa warga, ia bersembunyi dirumah temannya di Kompleks Perumahan Nyiur Kota Palopo, petugas pun langsung ke rumah temannya dan berhasil meringkus pelaku,” katanya, Senin (26/11/2018).

Pelaku diamankan setelah korban melakukan pengaduan di Polres Palopo, berdasarkan laporan polisi bernomor : LPB/ 390/ XI / 2018/ SPKT, tanggal 24 November 2018.

"Setelah menerima laporan atau pengaduan dari korban tentang pencabulan terhadap dirinya, kami langsung mencari terduga pelaku,"ucapnya.

Saat ini, pelaku telah berada di Mapolres Palopo untuk menjalani serangkaian proses hukum lebih lanjut.

Pelaku terancam dijerat pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2018/11/26/16344141/diduga-cabuli-anak-di-bawah-umur-pemilik-kos-dijebloskan-ke-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke