Salin Artikel

Polisi Bekuk Oknum Santri yang Edarkan Ganja

 

KARAWANG, KOMPAS.com-Satnarkoba Polres Karawang membekuk Dhian Agnasasientra Bayu Ary Sanjaya (20) alias Ubay lantaran kedapatan mengedarkan ganja di Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang pada 22 Oktober 2018.

Dari tangan Ubay yang merupakan oknum santri salah satu pondok pesantren di Karawang Barat, polisi mengamankan tujuh kilogram ganja yang dikemas dalam tujuh paket bata dan 40 paket kecil.

"Tersangka mengaku mendapat barang tersebut dari Bruno, yang saat ini masih buron. Mereka adalah jaringan Karawang," ujar Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya di Mapolres Karawang, Senin (26/11/2018).

Kepada polisi, Dhian mengaku mengedarkan barang terlarang tersebut di lingkungan sekitar pesantren.

"Kami belum mendapatkan bukti dia mengedarkannya di dalam pesantren," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Dhian disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Kasatnarkoba Polres Karawang AKP Agus Susanto mengatakan, Dhian mengenal Bruno dari kawannya, Izal. Saat ini polisi masih memburu keberadaan Izal.

"Di tangan Izal ada lima kilogram ganja," katanya.

Sementara itu, Dhian mengaku bertransaksi dengan sistem tempel. Ia mendapatkan barang terlebih dulu, baru kemudian mentransfer ke rekening pemasok atau sistem kepercayaan.

"Yang terakhir ditempel di (gapura) selamat datang," kata Dhian.

Dian menyebutkan sudah menerima paket ganja sebanyak dua kali. Satu paket bata yang ia beli seharga Rp 5.000.000 kemudian dijual dalam paket kecil seharga Rp 100.000. Satu paket besar kemudian dibagi menjadi 68 paket kecil.

"Hasilnya untuk jajan sehari-hari," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2018/11/26/14262781/polisi-bekuk-oknum-santri-yang-edarkan-ganja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke