Salin Artikel

Pengecekan Bawaslu, Puluhan Ribu Pekerja di Freeport Terancam Tak Ikut Pemilu 2019

Dua anggota Bawaslu RI yakni M Afifuddin dari Devisi Pengawasan dan Sosialisasi, dan Rahmat Bagja dari Devisi Penyelesaian Sengketa mengunjungi PT Freeport Indonesia untuk melihat data tersebut dari PPS Distrik Tembagapura.

Keduanya didampingi Bawaslu Provinsi Papua dan Bawaslu Kabupaten Mimika.

Dari pengecekannya itu, terdapat 29.906 karyawan baik Freeport, kontraktor, dan privatisasi, yang terancam tidak dapat menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2019.

Dengan rincian berdasarkan e-KTP, karyawan berdomisili di Timika 11.297 jiwa, domisili di Provinsi Papua selain Kabupaten Mimika 1.344 jiwa, domisili di Provinsi Papua Barat 298 jiwa, dan domisili di luar Papua 16.967 jiwa.

Mereka terancam tidak bisa menggunakan hak pilih karena perusahaan tersebut masuk di wilayah Distrik Tembagapura, satu dari 18 distrik yang ada di Mimika.

Sementara, Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk distrik tersebut hanya sekitar 5.000 jiwa.

Devisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu RI, M Afifuddin mengatakan, setelah melihat jumlah tersebut dan permasalahannya, pihaknya akan merekomendasikan kepada KPU RI agar ribuan karyawan ini bisa menggunakan hak pilihnya.

Sebab, menurut dia, tidak semua karyawan akan mengurus surat pindah domisili khusunya karyawan dari luar Timika.

Selain itu, bila ribuan karyawan ini nantinya menggunakan surat keterangan domisili, maka yang menjadi kendala adalah surat suara.

Karena, surat suara cadangan hanya 2 persen dari jumlah DPT Distrik Tembagapura yang hanya sekitar 5.000 jiwa.

"Kita ke sini ingin memastikan jumlahnya, karena nantinya kita rekomendasikan ke KPU langkah apa yang diambil penyelenggara agar mereka akan menggunakan hak pilihnya," pungkas Afifuddin.

https://regional.kompas.com/read/2018/11/25/22584031/pengecekan-bawaslu-puluhan-ribu-pekerja-di-freeport-terancam-tak-ikut-pemilu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke