Salin Artikel

Penyesalan Rosa, Dukun Pengganda Emas setelah Ditangkap Polisi

Dengan terbata-bata dan isak tangis, pria bernama asli Sutrisno itu mengaku menyesal telah melakukan penipuan yang menggiringnya ke kantor polisi.

"Menyesal Pak. Menyesal telah melakukan perbuatan (penipuan) ini," katanya saat ditemui di ruang tunggu Satreskrim Mapolres Jombang.

Rosa menjelaskan, dia melakukan penipuan demi mencukupi kebutuhan keluarganya.

"(Uangnya) untuk ibu saya, untuk berobat, untuk bayar kos-kosan," katanya.

Sutrisno alias Rosa adalah warga Desa Krecek, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Pada Rabu (21/11/2018) lalu, dia ditangkap polisi lalu digelandang ke Mapolres Jombang.

Rosa ditangkap jajaran Satreskrim Polres Jombang setelah membawa emas senilai Rp 4 juta milik Siti Kalimah, warga Desa Mojongapit, Kabupaten Jombang.

Kasat Reskrim Polres Jombang Ajun Komisaris Polisi Gatot Setyo Budi mengungkapkan, Rosa ditangkap polisi karena membawa emas milik Siti Kalimah dengan cara menipu.

Modusnya, beber Gatot, Rosa mengaku bisa menggandakan emas dengan cara mengambil emas gaib di rumah Siti Kalimah. Agar bisa mengambil emas gaib, diperlukan syarat berupa emas asli sebagai umpannya.

Namun, lanjutnya, permintaan pelaku agar korban menyediakan emas asli sebagai umpan ternyata hanya sebagai modus untuk memperdayai korban.

"Emas yang dijadikan umpan inilah yang akhirnya dibawa kabur pelaku," ungkap Gatot.

Dipaparkan, dalam kesehariannya, Rosa mangkal dan bekerja di Surabaya. Pekan lalu, Rosa bertemu Siti Kalimah di Jombang dan melancarkan aksinya.

Sadar telah menjadi korban penipuan, Siti Kalimah akhirnya membawa kasus yang menimpanya ke polisi pada Minggu (18/11/2018) lalu.

Akhirnya, pada Rabu (21/11/2018) Rosa ditangkap polisi setelah membawa kabur emas milik Siti Kalimah yang disebut sebagai umpan ritual.

"Setelah (pelaku) kita amankan, muncul bahwa ternyata kegiatan ini dilakukan bukan hanya sekali. Dia sudah pernah tertangkap 6 bulan yang lalu dengan modus yang sama," ungkap Gatot.

Ditambahkan, polisi menyita sebuah ponsel dan uang tunai Rp 4.320.000 dari tangan Rosa. Uang itu diduga merupakan hasil penjualan emas asli milik Siti Kalimah.

Pelaku, ujar Gatot, dijerat dengan pasal 378 KUHP dan terancam hukuman 4 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2018/11/23/23040481/penyesalan-rosa-dukun-pengganda-emas-setelah-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke