Salin Artikel

Biaya Kontrak Tak Dibayar, 77 Kios di Lahan PT KAI Dibongkar

Penertiban puluhan kios di lahan seluas 11.749 meter persegi itu dipicu karena PT Widya Teguh Prima (WTP) sebagai pengontrak tidak memenuhi kewajiban membayar kontrak ke PT KAI (Persero).

Pantauan Kompas.com, pembongkaran bangunan ini melibatkan ratusan personel PT KAI Daop 1 Jakarta. Juga mendapatkan pengamanan gabungan dari Polres Sukabumi Kota, Kodim 0607/Kota Sukabumi, Polisi Militer (PM) dan Satpol PP Kota Sukabumi.

Arus lalu lintas yang melintas di Jalan Terusan Stasiun Timur juga ditutup dari persimpangan Stasiun Sukabumi di Jalan Stasiun Timur hingga ke persimpangan di Jalan Otto Iskandardinata.

Awalnya, pembongkaran menggunakan satu alat berat sejak dimulai pagi hari. Namun, akhirnya ditambah satu unit alat berat yang kecil. Penertiban ini sempat menjadi tontotan masyarakat.

"Penertiban dilaksanakan karena PT WTP tidak memenuhi kewajiban untuk membayar kontrak kepada PT KAI,'' ungkap Deputy Executive Vice President 1.2 Jakarta, Ari Soepriadi kepada wartawan di lokasi, Rabu siang.

Menurut dia, kontrak di lahan tersebut mulai sejak 2005, hingga sekarang kurang lebih sudah 13 tahun empat bulan dan masa kontraknya sudah habis sejak 2015. Pihak PT KAI pun sudah beberapa kali mendatangi PT WTP untuk penyelasaian hutang.

Akibat utang PT WTP yang terus menumpuk, PT KAI mendapat kerugian sekitar Rp 4.420.997.000. Nilai tersebut merupakan hasil penghitungan dan perkiraan dari PT KAI.

"Walaupun sudah didatangi, tapi tidak pernah ada penyelesaian. Pada intinya tidak punya itikad baik," ujar dia.

Kemudian, lanjut dia, PT KAI membuat kontrak dengan perusahaan yang baru, yaitu PT Jasa Persada. Termasuk luasan lahan yang saat ini ditertibkan.

"Sudah tiga tahun PT Jasa Persada tidak bisa memanfaatkan lahan yang saat ini ditertibkan, kalau lahan lahan lainnya sudah," kata Ari.

''Kewajiban kami karena telah mengontrakkan kepada PT Jasa Persada harus clean and clear,'' sambungnya.

Menurut dia, penertiban bangunan kios tersebut dilaksanakan sudah sesuai peraturan perundangan yang berlaku terhadap bangunan di lahan PT KAI.

Sebelum melaksanakan penertiban, PT KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan pendekatan persuasif secara langsung kepada penyewa kios agar merapikan dan membongkar bangunannya sendiri.

Sosialisasi kepada ke-77 penyewa kios juga diberikan surat pemberitahuan perihal penertiban, di antaranya surat pemberitahuan 1 tanggal 24 Oktober 2018, surat pemberitahuan 2 tanggal 29 Oktober 2018 dan surat pemberitahuan 3 tanggal 2 November 2018.

"Penertiban ini sudah sesuai prosedur, dan sudah berkoordinasi dengan kewilayahan," pungkas Ari.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT WTP tidak bisa dikonfirmasi. Beberapa pedagang yang menyewa kios kepada PT WTP tidak mengetahui keberadaannya.

https://regional.kompas.com/read/2018/11/21/16144121/biaya-kontrak-tak-dibayar-77-kios-di-lahan-pt-kai-dibongkar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke