Salin Artikel

Cabuli Muridnya, Oknum Guru SD di Sukabumi Diancam Minimal 5 Tahun Penjara

Oknum guru di wilayah Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat diancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

''Setelah tahap penyelidikan dan ditingkatkan ke penyidikan akhirnya oknum guru SDN ini ditetapkan sebagai tersangka,'' ungkap Kepala Polres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro saat konferensi pers di Sukabumi, Senin (19/11/2018).

Dia menuturkan terungkapnya kasus dugaan perbuatan cabul seorang onum guru SDN ini berdasarkan laporan orangtua korban. Pihaknya setelah menerima laporan langsung melakukan langkah penyelidikan.

''Hasilnya ada lima korban yang dilaporkan dan kami juga memeriksa sebanyak sebelas saksi,'' tutur dia.

''Modus tersangka US ini menyuruh para korban ke toilet sekolah dan kemudian sesampainya di dalam toilet, korban mendapatkan ciuman,'' sambungnya.

Pihak kepolisian sudah menahan tersangka US juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya empat stel pakaian seragam olahraga dan satu stel pakaian seragam SD.

Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1), (2) dan (4) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak.

''Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5milyar,'' pungkas Susatyo.

Sebelumnya diberitakan seorang oknum guru SD Negeri di wilayah Sukabumi, Jawa Barat diamankan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sukabumi Kota, Jumat (16/11/2018) malam.

Oknum guru pria berinisial US (55) itu diduga mencabuli lima siswinya di SDN yang berlokasi di wilayah Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi.

"Dalam perkara dugaan pencabulan ini sudah 10 saksi yang diperiksa dan korban ada lima orang," ungkap Kepala Sat Reskirm Polres Sukabumi Kota AKP Budi Nuryanto kepada wartawan ditemui di Polres Sukabumi Kota, Jumat malam.

https://regional.kompas.com/read/2018/11/21/11224721/cabuli-muridnya-oknum-guru-sd-di-sukabumi-diancam-minimal-5-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke