Salin Artikel

5 Penjudi Diamankan Saat Asyik Main Judi Song, 3 di Antaranya IRT

Dari lima pelaku perjudian tersebut, tiga diantaranya adalah ibu rumah tangga (IRT).

Kelima pelaku tersebut berasal dari beberapa kelurahan, masing-masing dua orang laki-laki yakni SM (60) dan LT (49) sementara tiga perempuan yaitu FT (45), WD (35) dan DV (31).

Mereka ditangkap aparat Polres Palopo, di rumah FT Jalan Sungai Rongkong Kelurahan Salobulo Kecamatan Wara Utara, pada Selasa (21/11/ 2018) sekitar pukul 23.00 WITA.

Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Ardy Yusuf mengatakan penangkapan kelima pelaku tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yanag resah dengan aktivitas perjudian di kompleks tersebut.

Setelah mendapat laporan warga, anggota kepolisian langsung bergerak menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).

"Pada saat dilakukan penggerebekan sedang berlangsung praktik perjudian kartu Joker jenis Song yang dilakukan oleh lima orang dari kalangan masyarakat,” kata AKP Ardy Yusuf, Rabu (21/11/2018).

Ardy menuturkan, pihaknya melakukan penangkapan dan mengamankan kelima pelaku beserta dengan barang buktinya, berupa kartu Remi dan uang taruhan ratusan ribu rupiah.

“Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 set kartu Joker dan uang tunai sebanyak Rp 686.000,” ucapnya.

Kini kelima pelaku tersebut mendekam dalam ruang tahanan, para pelaku terancam dikenakan KUHP Pasal 303 Tentang Perjudian dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2018/11/21/10033231/5-penjudi-diamankan-saat-asyik-main-judi-song-3-di-antaranya-irt

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke