Salin Artikel

Oknum Guru Olahraga Ditangkap karena Cabuli 7 Muridnya

RA yang berprofesi sebagai guru olahraga ini ditangkap polisi karena mencabuli 7 orang muridnya sendiri di saat sedang praktik olahraga.

“Kita sudah melakukan penahanan (tersangka RA), dan saat ini sedang dalam proses. Pelaku memang mengakui tindakan pencabulan terhadap 7 anak tersebut,” kata Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paritongan Sinaga, Sabtu (17/11/2018).

Menurut Agung, aksi bejat ini terjadi ketika pelaku RA memanggil 7 orang pelajar untuk melakukan praktik olahraga kayak dan pull up.

Pada saat melakukan praktik olahraga itu, dia melakukan pencabulan terhadap pelajar SD,” ujarnya.

Saat muridnya sedang melakukan kayang dan pull up, pelaku kemudian menggerayangi bagian organ intim muridnya.

Usai melakukan aksinya, pelaku juga memberikan dan membagikan uang Rp 2.000 kepada masing-masing korbannya agar tidak menceritakan perbuatan pelaku kepada siapa pun.

Namun tindakan pelaku RA diketahui juga orangtua murid dan para orangtua murid ramai-ramai melaporkan pelaku ke mapolres.

“Korban kita sudah lakukan therapy healing untuk mencegah gangguan psikologisnya,” ucap Agung.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku RA kini diamankan di ruang tahanan Mapolres Muna.

Ia dijerat Pasal 82 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2018/11/17/14592721/oknum-guru-olahraga-ditangkap-karena-cabuli-7-muridnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke