Salin Artikel

Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Sekda Kabupaten Tasikmalaya Ditahan

Polisi bahkan langsung menahan Abdul Kodir di Mapolda Jabar.

"Iya (ditahan)," ujar Direskrimsus Polda Jabar, Kombes Samudi melalui pesan singkatnya, Kamis (15/11/2028).

Rencananya, Jumat (16/11/2018), Polda Jabar akan mengekspose kasus tersebut bersamaan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa di Kabupaten Karawang dan pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Pemkab Garut. Ekspose digelar sekitar pukul 09.00 WIB di Mapolda Jabar.

"Besok kita ekspose jam 09.00 WIB," katanya.

Seperti diketahui, Sekda Tasikmalaya sempat diperiksa penyidik pada 1 Oktober di Mapolda Jabar.

Sebelumnya diberitakan, Forum Santri Kabupaten Tasikmalaya mengirim surat permohonan supervisi dugaan korupsi di Pemkab Tasikmalaya ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam surat itu disebutkan bahwa dana hibah daerah untuk yayasan dan lembaga keagamaan di daerah mencapai Rp 141 miliar.

Namun berdasarkan hasil pemantauan di lapangan yang dilakukan forum tersebut, dana hibah itu dipotong atau dibagi kepada oknum pejabat dan penerima.

Pemotongan itu mulai dari 20 persen sampai 90 persen. Menurut surat tersebut, kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Jabar pada bulan Februari 2018.

Samudi mengakui penyelidikan itu berdasarkan laporan yang disampaikan masyarakat. Namun dia tidak menyebutkan laporan dari kelompok masyarakat mana.

"Memang dasarnya itu pemotongan. Dasarnya ada proses laporan pemotongan itu," tandas Samudi.

https://regional.kompas.com/read/2018/11/15/20152251/jadi-tersangka-korupsi-dana-hibah-sekda-kabupaten-tasikmalaya-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke