Salin Artikel

Penyintas Tuntut Pelaku Pelecehan Seksual UGM di-"Drop Out"

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Perwakilan gerakan #kitaAGNI menyampaikan tuntutan penyintas agar Universitas Gadjah Mada (UGM) menindak tegas pelaku pelecehan seksual dengan sanksi drop out.

Tuntutan penyintas ini disampaikan oleh perwakilan gerakan #kitaAGNI usai bertemu dengan Ombudsman RI.

Perwakilan #kitaAgni, Nadine Kusuma saat jumpa pers di Kantor Ombudsman perwakilan DIY-Jateng mengatakan, tuntutan yang disampaikan saat aksi di Taman San Siro Fisipol UGM telah melalui konfirmasi penyintas.

"Tuntutan untuk drop out sendiri tentu saja sudah melalui konfirmasi penyintas sendiri. Penyintas sangat menginginkan untuk pihak kampus secara tegas memberikan hukuman drop out dan catatan buruk kepada pelaku," ujar Nadine Kusuma, Sabtu (10/11/2018).

Dalam pertemuan dengan Ombudsman RI turut hadir pula salah seorang dosen Fisipol UGM Pipin Jamson.

Dosen Fisipol ini menjelaskan, pertemuan dengan Ombudsman RI untuk menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan pada aksi 8 November lalu di Taman San Siro Fisipol.

Aksi yang digelar Taman San Siro Fisipol, lanjutnya, diikuti oleh mahasiswa, dosen, tenaga pendidikan, maupun organisasi dan komunitas yang berkomitmen mendukung penyintas.

"Ada 1.600 mahasiswa, dosen, tenaga pendidikan, maupun organisasi dan komunitas yang menandatangani dukungannya. Secara spesifik dukungan juga menyebutkan NIM dan nomor induk pegawai, supaya lebih jelas, benar-benar hadir, orangnya bukan virtual dan bukan anonim," tandasnya.

Menurutnya, tuntutan yang penting kepada Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam hal ini rektorat, adalah memberikan pernyataan kepada publik yang berisi pengakuan bahwa tindak pelecehan dan kekerasan seksual dalam bentuk apa pun, terlebih pemerkosaan, merupakan pelanggaran berat.

"Selama ini belum ada aturan tertulis yang menyatakan bahwa kekerasan seksual merupakan pelanggaran yang berat. Tentu saja hal ini akan mempersulit bagi penyintas untuk memperjuangkan keadilan bagi kasusnya. Terlebih lagi, tanpa adanya peryataan yang tertulis ini, selalu ada celah untuk pelaku bisa lepas dari sanksi tegas dari UGM," ucap Pipin.

Poin tuntutan berikutnya, imbuhnya, memberikan teguran keras bahkan sanksi bagi civitas akademika UGM yang menyudutkan penyintas pelecehan dan kekerasan seksual.

Selain itu, juga menyertakan perangkat aturan tertulis baru yang memiliki prespektif berkeadilan gender dan keberpihakan yang tegas terhadap penyintas.

"Victim blaming itu menjadi hal yang sangat merugikan dan sangat berdampak negatif kepada kondisi psikologi penyintas," urainya.

Selain itu, #kitaAGNI juga menuntut pemenuhan hak-hak penyintas pelecehan dan kekerasan seksual, termasuk hak mendapatkan informasi terkini dan transparan mengenai proses penanganan kasus, serta pendampingan psikologis, layanan kesehatan, bantuan hukum, dan penggantian kerugian material.

"Itu yang bisa kami tegaskan dari #kitaAGNI dan tentu saja yang harus diperkuat adalah representasi kepentingan penyintas," pungkas Pipin. 

https://regional.kompas.com/read/2018/11/10/20324791/penyintas-tuntut-pelaku-pelecehan-seksual-ugm-di-drop-out

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke