Salin Artikel

Korupsi Dana Desa Rp 309 Juta, Dua Mantan Pejabat Desa di Riau Ditahan Polisi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Indragiri Hilir (Inhil), Riau, melakukan penahanan dua orang tersangka kasus korupsi dana desa di Kecamatan Concong, Kabupaten Inhil.

Dua tersangka yang ditahan yakni Darmadi (48) selaku mantan Pj Kepala Desa Panglima Raja dan mantan sekretarisnya, Syahril (51).

Kedua tersangka korupsi dana desa dengan kerugian negara sebesar Rp309.589.335 itu ditahan, Senin (5/11/2018).

"Setelah kita lakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kita lanjutkan dengan penahanan," kata Kapolres Inhil AKBP Christian Roni Putra, kepada Kompas.com, Selasa (6/11/2018).

Kedua tersangka melakukan korupsi pengelolaan anggaran pembangunan desa pada APBD Panglima Raja, Kecamatan Concong, tahun anggaran 2015.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Inhil pada 8 Maret 2018 lalu. Kemudian, petugas kepolisian melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku yang dilaporkan, serta mengumpulkan sejumlah barang bukti.

"Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, terdapat kerugian negara sebesar Rp309.589.335," kata Christian.

Setelah dilengkapi bukti dan keterangan saksi-saksi, maka kedua pejabat desa tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan dengan penahanan.

"Sebelum dilakukan penahanan, kedua tersangka sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokkes Polres Inhil. Kedua tersangka dalam keadaan sehat," sebut Christian.

Dia menambahkan, kedua tersangka korupsi dana desa ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

https://regional.kompas.com/read/2018/11/06/19304541/korupsi-dana-desa-rp-309-juta-dua-mantan-pejabat-desa-di-riau-ditahan-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke