Salin Artikel

Berkas Kasus Pembakaran Bendera di Garut Telah Dilimpahkan ke PN

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi telah melimpahkan kasus pembakaran bendera saat acara Hari Santri Nasional di Garut. Pelaku pembakar dan pembawa bendera segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Garut.

"Sudah dilimpahkan kemarin," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Jumat (2/11/2018).

Seperti diketahui, pembakar bendera berinisial M dan F serta pembawa bendera US dijerat pasal yang sama yakni Pasal 174 KUHP tentang gangguan rapat umum dengan ancaman hukuman 3 minggu.

Para tersangka tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Menurut Umar, kasus tersebut merupakan kasus tindak pidana ringan (Tipiring) sehingga saat sidang nanti tidak melibatkan jaksa. Mengingat hal tersebut pihak kepolisian langsung menyerahkan berkas tersebut ke PN Garut.

"Karena tipiring, penuntutnya dalam hal itu Polri sesuai Undang-undang," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2018/11/02/19121271/berkas-kasus-pembakaran-bendera-di-garut-telah-dilimpahkan-ke-pn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke