Salin Artikel

Pemkot Bandung Segel Proyek Gedung Kos Mewah 8 Lantai

Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung Mujahid Syuhada mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan bersama tim gabungan Polri dan TNI, kontraktor ternyata tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen perizinan.

"Padahal pembangunannya sudah masuk 20 persen. Tapi berdasarkan pemeriksaan, diskusi dengan pengelola, ternyata mereka tidak bisa menunjukan secara otentik perizinan indekos delapan lantai ini," ujar Mujahid usai penyegelan, Kamis siang.

Lebih lanjut Mujahid menambahkan, Dinas Tata Ruang dan DPMPTSP Kota Bandung memastikan belum pernah mengeluarkan izin pembangunan. Proses pengerjaan pun dihentikan untuk sementara waktu hingga pengelola mampu menunjukan dokumen perijinan.

"Berdasarkan Perda 5 2010 tentang bangunan dan gedung barangsiapa pembangunan tanpa memiliki ijin harus kita lakukan penghentian.Sampai bisa memperlihatkan proses perijinan sampai mana," jelasnya.

Mujahid menyebut proyek gedung kos tersebut masuk dalam kategori mewah karena lebih dari tiga lantai sehingga perizinannya memerlukan persetujuan langsung dari Wali Kota Bandung.

"Mereka akan berupaya, karena divisi perizinan pengelola tidak bisa hadir, jadi secara otentik tidak bisa menunjukan perijinan walaupun tadi bilang secara lisan sudah ada.

Di tempat yang sama, salah satu perwakilan proyek yang enggan disebutkan namanya mengatakan jika proyek pembangunan gedung kost 8 lantai yang dikerjakan pihaknya sudah menempuh segala macam perizinan.

Namun demikian, surat perizinan pengerjaan proyek tersebut dipegang oleh petinggi proyek yang tidak datang karena sedang dalam proses pengobatan di luar negeri.

"Kita hanya mendapat informasi secara lisan bahwa sudah ada lampu hijau. Kita berkaca dari proyek sebelumnya kalau sudah lampu hijau berarti sudah ada izin," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2018/11/01/16304061/pemkot-bandung-segel-proyek-gedung-kos-mewah-8-lantai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke