Salin Artikel

Gara-gara Perabotan Rumah Dirusak, Istri Siram Suami dengan Air Mendidih

Hal itu dialami oleh seorang suami berinisial ST( 34), warga Kelurahan Ngapaaha, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Istrinya, JN (33) tega menyiram suaminya dengan air mendidih saat ST tengah tertidur pulas di rumah tantenya yang tak jauh dari rumah mereka pada Rabu (31/11/2018) pagi.

Akibatnya, sang suami mengalami luka bakar cukup parah. Kondisinya pun terus memburuk karena kulit terkupas akibat air panas membasahi hampir seluruh tubuhnya.

Pasangan suami istri ini baru setahun membangun bahtera rumah tangga dan belum dikaruniai anak.

Kasat Reskrim Polres Konsel AKP I Ketut Arya Wijanarka saat dikonfirmasi membenarkan kejadian itu.

Ia mengatakan, motif pelaku melakukan tindakan nekatnya itu lantaran sakit hati. Sebab, sehari sebelum kejadian, suaminya mengamuk di rumah hingga merusak sejumlah barang seperti televisi, kulkas dan beberapa perabot rumah tangga lainnya. Ditambah lagi, suaminya selalu keluar malam tanpa pamit kepada istri.

"Pagi sekitar pukul 08.30 Wita kemarin, pelaku langsung mendatangi korban, melihat suaminya masih tertidur lelap dalam kamar di rumah tantenya. Pelaku langsung menanyakan kompor kepada salah seorang keluarga korban yang berada di rumah," ungkap Arya dihubungi, Kamis (1/11/2018).

Selanjutnya, wanita yang merupakan pegawai kantor Sekeratariat Dewan (Setwan) DPRD Kabupaten Konawe Selatan ini langsung merebus air hingga mendidih. Kemudian ia langsung mengangkat panci berisi air mendidih lalu masuk ke kamar dan menumpahkannya ke sang suami yang tengah tidur pulas.

Setelah melakukan aksi nekatnya itu, pelaku langsung meninggalkan suaminya dan pulang ke rumah mereka yang tak jauh dari lokasi kejadian itu.

Sementara korban langsung dilarikan ke puskesmas setempat oleh saudaranya. Saat ini ST sudah dirujuk ke RSUD Konawe Selatan untuk mendapatkan penanganan serius karena luka bakar cukup parah.

"Setelah kami terima laporan dari kakak korban, kami langsung menuju TKP dan melakukan penyelidiikan, dan sore kemarin kami telah mengamankan pelaku. Akibat dari perbuatan ini,  pelaku diancam dengan pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana lima tahun penjara," kata Arya.

Erlin, salah seorang keluarga korban mengungkapkan bahwa ST mengamuk karena emosi mencari kunci motor saat hendak berangkat kerja. ST merupakan karyawan di salah satu perusahaan tambang.

"Sebenarnya pelaku dengan korban kita masih keluarga ji semua. Kita juga sesalkan kejadian ini bisa terjadi. Hanya persoalan kunci motor akibatnya sampai sejauh ini," ujar Erlin.

https://regional.kompas.com/read/2018/11/01/10431221/gara-gara-perabotan-rumah-dirusak-istri-siram-suami-dengan-air-mendidih

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke