Salin Artikel

Menaker: UMP 2019 Naik 8,03 Persen, Tinggal Tunggu Keputusan Gubernur

"Totalnya (kenaikan UMP) sekitar 8,03 persen. Tinggal kita tinggu keputusan resminya dari gubernur," jelas Hanif, usai menghadiri peringatan Hari Santri Nasional (HSN) di Lapangan Maron, Kabupaten Temanggung, Minggu (28/10/2018) sore.

Menurutnya, kenaikan tersebut merujuk pada PP Nomor 78 tahun 2015, bahwa kenaikan upah sudah berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.

"Kita sudah informasikan data-data dari BPS mengenai pertumbuhan ekonomi dan inflasi, tentu PP 78/2015 mengenai pengupahan itu akan jadi acuan," imbuh dia.

Hanif juga memastikan bahwa pengawasan terhadap penerapan UMP ini tetap dilakukan. Seperti tahun-tahun sebelumnya, pengawasan dilakukan bersifat reguler, periodik, dan insidentil berdasarkan laporan-laporan masyarakat.

"Tapi kalau ini sudah diputuskan oleh pemerintah, dalam hal ini gubernur, tentu akan kita jalankan," tandas Hanif.

Pihaknya sudah mengumpulkan seluruh pengawas, yang kemudian diberi pembinaan terkait kerja pengawasan UMP termasuk penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan.

"Sejauh ini laporan ke dinas-dinas saja. Kalau ditembuskan yang akan ditindaklanjuti," tutup Hanif.

https://regional.kompas.com/read/2018/10/29/09510701/menaker-ump-2019-naik-803-persen-tinggal-tunggu-keputusan-gubernur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke