Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana mengatakan bahwa Us dijerat dengan pasal 174 KUHP.
"Uus naik jadi tersangka Pasal 174 KUHP," ujar Umar yang dihubungi wartawan, Jumat (26/10/2018).
Penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan kepolisian. Meski telah ditetapkan tersangka, namun Us tidak ditahan.
"Tidak ditahan karena memang tidak bisa ditahan," katanya.
Alasan Us tidak ditahan sesuai Pasal 174 KUHP.
"Tida ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun atau 3 minggu," jelas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko
Seperti diketahui Pasal 174 KUHP berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang dengan mengadakan huru-hara atau membuat gaduh, dihukum selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900".
https://regional.kompas.com/read/2018/10/26/23045641/pembawa-bendera-pada-perayaan-hsn-di-garut-jadi-tersangka