Salin Artikel

Polisi Tangkap Remaja yang Sodomi Tetangganya 2 Kali


ACEH UTARA, KOMPAS.com – Polisi menangkap remaja berinisial S (16) warga Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, Jumat (26/10/2018).

Pasalnya, pria itu menyodomi anak tetangganya sendiri, T (8), sebanyak dua kali selama dua tahun terakhir.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Rezki Kholiddiansyah menyebutkan, kejahatan asusila itu pertama terjadi November 2017 dan terakhir 14 November 2018 lalu. Aksi terakhir, bahkan dilakukan di samping abang korban yang sedang tidur.

“Aksi ini dilihat oleh ibu korban, sehingga segera dilaporkan ke polisi. Aksi pertama dilakukan di ruang tamu korban,” katanya.

Menurut pengakuan korban, tindakan itu dilakukan pelaku dengan cara membujuk korban diberikan kelereng secara gratis. Bahkan pelaku meminta agar korban tidak menceritakan perbuatannya pada ibunya.

“Pelaku dengan pasal 81 (2) jo pasal 82 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak,” pungkas Iptu Rezki.

https://regional.kompas.com/read/2018/10/26/12473961/polisi-tangkap-remaja-yang-sodomi-tetangganya-2-kali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke