Salin Artikel

Pengeroyok Anggota Jakmania Haringga Sirla Divonis 3 Tahun dan 3,5 Tahun Penjara

Keputusan tersebut terungkap dalam sidang vonis yang digelar di ruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/10/2018).

"Mengadili dan menjatuhkan hukuman kepada ST pidana selama 3 tahun 6 bulan dan DN pidana 3 tahun," ujar Hakim Tunggal Tardi saat membacakan amar putusannya.

Putusan hakim ini berdasarkan Pasal 170 ayat 2 KUHP, kedua terdakwa terbukti bersalah terlibat melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan Haringga tewas.

"Menyatakan ST dan DN telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama menganiaya kepada orang lain hingga menyebabkan matinya orang," kata dia.

Vonis terdakwa ST sendiri lebih rendah dibanding tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri Bandung yang menuntut ST hukuman 4 tahun penjara, sedang DN tuntutan hukumannya 3 tahun 6 bulan.

Selain itu, permohonan pengacara yang meminta terdakwa untuk di vonis percobaan atau pesantren pun akhirnya gugur.

Meski begitu, Hakim memberikan opsi kepada terdakwa untuk menerima atau pikir-pikir. Pengacara terdakwa dan dan jaksa meminta waktu pada hakim untuk pikir-pikir. Adapun waktu pikir-pikir ini untuk menentukan sikap terdakwa untuk mengajukan banding atau tidak.

Sementara itu Pengacara terdakwa, Dadang Sukmawijaya bakal mengomunikasikan hasil putusan ini dengan pihak keluarga terdakwa. Mengingat para terdakwa tidak memiliki niatan melakukan pengeroyokan Haringga hingga meninggal dunia.

"Apa yang mereka perbuat ini sifatnya spontanitas dan emosional. anak juga sudah mengakui kesalahannya," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2018/10/25/17061851/pengeroyok-anggota-jakmania-haringga-sirla-divonis-3-tahun-dan-35-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke