Salin Artikel

Di Balik Kematian RAW, Pelaku adalah Residivis hingga 3 Kali Dipukul Balok Kayu

KOMPAS.com - RAW (14) meregang nyawa setelah dihantam balok kayu oleh temannya sendiri IA (17). IA geram karena RAW menolak untuk berhubungan intim layaknya suami isteri.

Dalam pemeriksaan polisi, pelaku mengaku telah membohongi teman-temannya dengan dalih telah mengalami kecelakaan bersama korban. Pelaku bermaksud meminta tolong untuk membawa korban ke rumah sakit.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 80 Ayat (3) jo Pasal 76C UU RI No 35/2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ini fakta lengkap kasus pembunuhan RAW di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Kasus kematian RAW, gadis remaja warga Begalon, Kelurahan Panularan, Kecamatan Laweyan, Surakarta, sempat menjadi viral di media sosial. RAW tewas setelah kepalanya dihantam balok kayu oleh pelaku IA, warga Gentan, Baki, Sukoharjo.

Polisi mengakui, pasca-penemuan jenazah RAW di daerah Gawok, Sukaharjo, foto -foto terkait penangkapan empat orang yang diduga pelaku pembunuhan menjadi viral di akun Infocegatansolo, pada hari Sabtu (20/10/2018).

Sementara itu, dari keempat orang yang diamankan hanya IA yang terbukti melakukan pembunuhan terhadap RAW.

Jajaran Reskrim Polres Sukoharjo berhasil mengungkap motif kasus pembunuhan RAW oleh tersangka, IA.

Kasat Reskrim AKP Rifeld Constantien Baba, mengatakan, tersangka IA memukul kepala korban dengan balok kayu sebanyak tiga kali karena menolak untuk berhubungan intim.

"Dua kali ditolak diajak berhubungan intim, tersangka semakin emosi. Tersangka lalu mengambil balok kayu dan memukul kepala korban sebanyak tiga kali hingga korban tak sadarkan diri," kata Rifeld, di Polres Sukoharjo, Rabu (24/10/2018) siang.

Setelah menghajar RAW, IA sempat mencoba membawa korban yang tak sadarkan diri dengan sepeda motor.

Namun, kemudian korban terjatuh hingga akhirnya pelaku meninggalkan korban dan meminta tolong Hendry, salah satu temannya.

Saat itu, IA mengaku telah mengalami kecelakaan bersama korban.

“Saat itu pelaku mengaku telah mengalami kecelakaan lalu lintas bersama korban. Hendry memberitahu beberapa teman-teman lainnya lalu membawa korban ke RS Dr Oen Solo Baru," terang Rifield.

Usia pelaku dan korban masih tergolong anak-anak, sehingga tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) jo Pasal 76C UU RI No 35/2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasatreskrim Polres Sukoharjo itu menambahkan, sebelum terjerat kasus pembunuhan, tersangka IA pernah terjerat kasus pidana di Kota Solo.

“Meski masih anak-anak, pelaku ternyata pernah berkasus di Kota Solo sehingga bisa dikatakan residivis,” demikian Rifeld.

Namun demikian, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak karena IA secara hukum masih anak-anak.

Sumber: KOMPAS.com (Muhlis Al Alwi)

https://regional.kompas.com/read/2018/10/25/06370461/di-balik-kematian-raw-pelaku-adalah-residivis-hingga-3-kali-dipukul-balok

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke