Salin Artikel

Aniaya Siswa karena Tak Bisa Perkalian, Guru SD Dilaporkan ke Polisi

GARUT, KOMPAS.com - Seorang oknum guru PNS di SDN Sukamanah 3 Kecamatan Bayongbong, Garut dilaporkan ke polisi dan diamankan setelah orangtua siswa melaporkan penganiayaan sang guru kepada anaknya.

DS (58), dilaporkan orangtua siswa karena telah menganiaya anak yang belum bisa berhitung perkalian hingga siswa enggan masuk sekolah lagi karena trauma.

Neneng Muslimah (29), salah satu orangtua siswa yang anaknya dianiaya sang guru mengungkapkan, penganiayaan terungkap setelah anaknya yang duduk di kelas 3 SD tidak mau sekolah beberapa hari belakangan.

Awalnya, menurut Neneng, anaknya enggan mengakui alasan enggan sekolah karena sering dipukul oleh gurunya.

Belakangan, anaknya mengaku trauma sekolah karena sering dipukul gurunya.

"Saya tanya ke orangtua siswa yang lain ternyata sama, yang lain juga tidak mau sekolah," kata Neneng saat ditemui di Polsek Bayongbong, Rabu (24/10/2018).

Menurut Neneng, dari pengakuan anaknya, sang guru pernah menusuk wajah anaknya menggunakan pensil. Makanya, anak malas sekolah bertemu gurunya.

Awalnya, Neneng mengira hanya karena anaknya saja yang nakal. Namun, ternyata masih banyak anak lain yang juga merasakan hal yang sama seperti anaknya.

Karenanya, Neneng dan orangtua siswa lain ingin agar guru tersebut tak lagi mengajar di sekolah anaknya lagi.

Orangtua siswa lainnya, Kokom (31) mengungkapkan hal serupa. Anaknya mengaku wajahnya pernah disundut dengan rokok karena tak bisa perkalian. Makanya, anaknya takut dan tak mau lagi sekolah.

Kokom sendiri mengaku telah memaafkan guru anaknya. Namun, dirinya meminta agar guru tersebut tak lagi mengajar di sekolah anaknya. Sementara, soal proses hukum dirinya menyerahkan sepenuhnya pada aparat kepolisian.

Komite SDN Sukamanah 3 Edi Iskandar mengakui, sejumlah orangtua siswa kelas 3 memang sempat datang ke sekolah dan menemui gurunya. Mereka, protes atas perlakuan guru tersebut kepada anaknya.

Dari informasi yang diterimanya, penganiayaan yang dilakukan sang guru terjadi karena saat siswa dipanggil, siswa malah marah-marah ke guru.

Meski demikian, Edi pun tidak membenarkan reaksi dari sang guru yang menganiaya siswa karena hal tersebut. Apalagi, siswanya baru kelas 3.

"Kepancing gurunya, bisa jadi karena stress, soalnya dulu dia jadi kepala sekolah, karena periodisasi, akhirnya jadi guru lagi," katanya.

Edi menyampaikan, komite sekolah sendiri sudah menyikapi masalah guru tersebut dengan mengusulkan agar dipindahkan. Apalagi, dua tahun lagi guru tersebut pensiun.

Kapolsek Bayongbong AKP Dedi Rustandi mengungkapkan, oknum guru yang dilaporkan orangtua siswa karena menganiaya siswa telah diamankan ke Mapolres Garut.

Karena, sejumlah orangtua siswa yang kesal sempat akan menghakiminya.

Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap sang guru, menurut Dedi, penganiayaan dilakukan karena sang guru kesal terhadap muridnya yang tidak mengerjakan Pekerjaan Rumah (PR).

Saat ditegur, sang murid malah mengeluarkan kata-kata kasar pada gurunya hingga sang guru terpancing dan menyulutkan rokok ke mulut muridnya.

Sampai saat ini, menurut Dedi, jumlah siswa yang menjadi korban penganiayaan oknum guru tersebut ada sebanyak 4 orang. Namun, dari empat orang tersebut, baru satu yang membuat laporan.

"Kasusnya sudah dilimpahkan ke unit PPA Polres Garut," katanya. 

https://regional.kompas.com/read/2018/10/24/21121731/aniaya-siswa-karena-tak-bisa-perkalian-guru-sd-dilaporkan-ke-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke