Salin Artikel

Kasus Candaan Bom, Frantinus Nirigi Divonis 5 Bulan 10 Hari Penjara

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mengajukan tuntutan 8 bulan penjara dalam dakwaannya.

Dalam putusannya, majelis hakim menyebutkan FN terbukti melakukan tindak pidana menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 437 Ayat 1 UU Rl No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.

Selain itu, salah satu barang bukti yang menjadi pertimbangan majelis hakim adalah adanya pemberitaan di media terkait pengakuan FN yang mengakui ada menyebut bom yang diajukan jaksa dalam persidangan.

"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan," ujar ketua majelis hakim, I Komang Dediek Prayoga, Rabu (24/10/2018).

Usai membacakan putusan, Majelis Hakim kemudian memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa maupun jaksa untuk melakukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima hasil putusan atau mengajukan banding.

https://regional.kompas.com/read/2018/10/24/16000341/kasus-candaan-bom-frantinus-nirigi-divonis-5-bulan-10-hari-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke