Salin Artikel

Dua Pengeroyok Jakmania Haringga Sirla Dituntut 3 dan 4 Tahun Penjara

"Untuk ST dituntut empat tahun, dan untuk DN dituntut tiga tahun enam bulan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bandung Agus Alam usai persidangan, di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/10/2018).

Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Tardi ini digelar secara tertutup di ruang sidang Anak PN Bandung.

Kedua anak ini dinyatakan terbukti terlibat melakukan penganiayaan yang menewaskan Haringga Sirla, sebagaimana dakwaan pasal 170 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 2 ke -3 KUHP Juncto UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

Sementara itu, pengacara terdakwa, Dadan Sukmawijaya mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan pembelaan yang akan diajukan Rabu (24/10/2018) besok.

Dadang akan mengajukan kepada hakim mengenai keringanan hukuman para terdakwa mengingat keduanya masih bersekolah dan belum pernah berurusan dengan hukum sebelumnya.

Meski begitu, kedua terdakwa ini juga telah mengakui kesalahannya. Dan apa yang dilakukan kedua terdakwa ini tidak direncanakan namun sifatnya hanya terbawa emosi massa yang saat itu melakukan pengeroyokan terhadap korban.

"Akan kami sampaikan kepada Hakim, karena ada alternatif lain sebelum penjara, apakah dikembalikan ke orang tua atau ke pondok pesantren, itu dibenarkan oleh undag-undang," kata dia.

Seperti diketahui sebelumnya, seorang pemuda yang diketahui bernama Haringga tewas dikeroyok sejumlah orang saat laga Persib Bandung kontra Persija Jakarta di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Bandung, Jawa Barat, Minggu (23/9/2018) siang.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana menuturkan, insiden itu terjadi di Gerbang Biru area parkir bagian utara stadion sekitar pukul 13.00 WIB.

https://regional.kompas.com/read/2018/10/24/06264151/dua-pengeroyok-jakmania-haringga-sirla-dituntut-3-dan-4-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke