Salin Artikel

Polisi Gandeng Ahli Hukum Pidana Terkait Pembakaran Bendera

Saat ini, ketiga orang yang diketahui berinisial A, M dan F itu sedang diperiksa lebih lanjut.

Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto mengintruksikan Kapolres Garut untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tiga orang tersebut.

"Sekarang sedang dilakukan pemeriksaan, saya sudah perintahkan Kapolres Garut untuk melakukan pemeriksaan mendalam kepada tiga orang tersebut sampai tuntas," tegas Agung usai rapat koordinasi sekaligus silaturahmi bersama tokoh ulama se-Jawa Barat di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa (23/10/2018).

Saat ini ketiga orang tersebut masih berstatus terperiksa. Rencananya, besok polisi menggandeng ahli terkait aspek pidana.

"Kemudian tentunya kaitan aspek pidana, Polda Jabar sudah koordinasi dengan ahli hukum pidana dan agama, besok siang insya Allah akan hadir di polda untuk lakukan gelar perkara," jelasnya.

Agung menjelaskan bahwa peristiwa pembakaran bendera itu terjadi pada saat peringatan Hari Santri Nasional di Alun-alun Garut, Jawa Barat, pada Senin (22/10/2018).

"Hasil pemeriksaan, bendera yang diambil dan dibakar adalah bendera HTI," Kata Agung.

Seperti diketahui, video pembakaran bendera tersebut beredar di media sosial dan menuai reaksi publik.

Agung mengimbau masyarakat untuk tidak membagikan kembali video pembakaran bendera yang sempat viral di media sosial tersebut, dan meminta masyarakat untuk tabayun setiap mendapatkan informasi dari media sosial.

"Supaya jangan terprovokasi, dan selalu bertabayun," tuturnya.

Polri sebelumnya mengimbau masyarakat untuk sabar dan memberikan waktu kepada penyidik untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2018/10/23/22091121/polisi-gandeng-ahli-hukum-pidana-terkait-pembakaran-bendera

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke