Salin Artikel

Polisi Akan Gelar Perkara Kasus Pembakaran Bendera di Garut

Gelar perkara ini akan dilakukan secara terbuka dengan mengundang saksi ahli dari hukum pidana, hukum tata negara dan hukum Islam serta mengundang semua pihak, termasuk elemen masyarakat, yang telah menyampaikan aspirasinya soal kasus ini.

"Besok atau lusa kita akan gelar perkara terbuka, kita akan undang siapa-siapa yang lapor kemarin, kami akan terbuka. Kalau perlu akan dihadirkan saksi-saksi ahli biar pas ke mana arahnya," katanya saat ditemui Kompas.com, Selasa (23/10/2018).

Sebelumnya, pada Senin (22/10/2018) malam, sebanyak 26 organisasi masyarakat dan mahasiswa melaporkan kasus pembakaran bendera yang terjadi dalam peringatan hari santri di Alun-alun Limbangan ke Polres Garut. Mereka menuntut aparat kepolisian menjerat pelaku dengan pasal penistaan agama.

"Kami melaporkan pasal penistaan agama kepada oknum yang membakar benderanya," jelas A Iqbal Taufik, salah satu anggota tim penasihat hukum yang tergabung dalam advokat Muslim Pembela Kalimatullah.

Iqbal menilai, aksi pembakaran bendera tersebut membuat umat Islam tersinggung karena ada terdapat kalimat tauhid.

"Umat Islam di Garut merasa tidak enak melihatnya, makanya kami datang melaporkan kasus penistaan agama," jelasnya.

Terkait laporan itu, Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna menyatakan, kedatangan massa ormas Islam ke Mapolres Garut pada Senin (22/10/2018) malam itu hanya bentuk penyampaian kekecewaan atas aksi pembakaran bendera.

"Mereka audiens, audiensi yang malam, mereka menyampaikan aspirasi, 'saya melaporkan ketidakpuasan saya', ya kita terima, itu hak seluruh warga negara, belum ada, belum ada (LP)," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2018/10/23/17042281/polisi-akan-gelar-perkara-kasus-pembakaran-bendera-di-garut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke