Salin Artikel

Buntut Surat Suara Tanpa Hologram, 30 TPS Gelar Pemungutan Suara Ulang

Komisioner Bawaslu NTT Jemris Fointuna, mengatakan, 30 TPS tersebut tersebar di 10 kecamatan.

"Kecamatan Amanuban Selatan sebanyak 9 TPS, Kecamatan Kie (8 TPS), Kecamatan Polen (3 TPS), Beusleu (2 TPS), Mollo Utara (2 TPS), Mollo Barat (2 TPS), Kualin (1 TPS), Bipolo (1 TPS), serta Boking (1 TPS), dan Batu Putih (1 TPS)," ungkap Jemris kepada Kompas.com.

Jemris berharap, proses pemilihan suara ulang berjalan lancar dan para petugas bisa melaksanakan pemilihan suara ulang sesuai aturan yang benar.

Jemris menjelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang di 30 dari 921 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dalam sidang sengketa Pilkada NTT yang berlangsung Jakarta pada Rabu, 26 September 2018.

Keputusan MK itu, lanjut dia, karena sesuai dengan hasil penghitungan hitung ulang suara di 921 TPS pada 3-8 September 2018 lalu ditemukan adanya formulir C1 dan C1 Plano di 30 TPS tidak berhologram.

Ke-30 TPS yang akan dicoblos ulang itu terdapat di 13 desa di tujuh kecamatan yakni di Amanuban Selatan, Amanatun Selatan, Batu Putih, Mollo Utara, Mollo Barat, Boking, dan Kualin.

Pilkada Timor Tengah Selatan digugat oleh pasangan Obed Naitboho-Alex Kase. Pasangan ini mengumpulkan 67.751 suara (31,83 persen) atau selisih 737 suara (0,35 persen) dari pemenang pilkada pasangan nomor urut tiga Egusem Pienther Tahun-Army Konay yang mengumpulkan 68.488 suara (32,18 persen).

https://regional.kompas.com/read/2018/10/20/11344831/buntut-surat-suara-tanpa-hologram-30-tps-gelar-pemungutan-suara-ulang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke