Salin Artikel

Pelaku Curanmor yang Ditembak Polisi Jual Hasil Curian Secara Online

LAMONGAN, KOMPAS.com – Jajaran Polres Lamongan berhasil menangkap Eko Aprianto (26) warga Dusun Metesek, Desa Lebakadi, Kecamatan Sugio, Lamongan dan Kusnadi (34) warga Desa Lebakadi, Kecamatan Sugio, Lamongan. Keduanya pelaku curanmor yang kerap meresahkan masyarakat.

Bahkan, polisi menghadiahi Eko dengan tembakan timah panas di kaki sebelah kanan lantaran melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

Sementara Kusnadi yang sudah sempat dipenjara atas kasus yang sama, juga sudah sempat merasakan tembakan di kaki sebelah kiri.

Dari data dan informasi yang dikantongi petugas kepolisian, kedua pelaku total telah menjalankan aksinya sebanyak 13 kali, baik yang berada di wilayah Lamongan, Tuban, maupun Bojonegoro.

“Menurut pengakuan kedua pelaku, motor hasil curian biasa mereka jual secara online. Baik secara utuh maupun sudah dipreteli per bagian (suku cadang),” ujar Wakapolres Lamongan, Kompol Imara Utama, dalam rilis di Polres Lamongan, Selasa (16/10/2018) sore.

Penuturan Imara tersebut dibenarkan oleh Eko. Dia dan Kusnadi biasa memasarkan motor hasil curian dengan memanfaatkan media sosial. Ia mengaku, sudah berhasil menjual sebanyak 9 unit motor hasil curian.

“Sudah 9 motor, ada yang utuh, ada juga (pembeli) yang minta cuma beberapa bagian saja. Kalau utuh, biasanya motor kami jual tak lebih dari Rp 1,2 juta, semuanya lewat Facebook,” tutur Eko.

Empat unit motor yang belum berhasil dipasarkan oleh kedua tersangka diamankan oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti.

Diantaranya, Yamaha Mio warna merah no pol A 6240 FU, yang dicuri kedua pelaku di salah satu teras rumah warga di Desa Bulutigo, Kecamatan Laren, Lamongan, 4 Oktober 2018 lalu dan satu unit Honda GL Max yang sudah berada dalam kondisi tidak utuh.

“Kebanyakan (pembeli) sih warga Lamongan. Saya sendiri terpaksa kembali mencuri untuk biaya hidup, karena selepas keluar dari penjara mau cari pekerjaan susah, ini juga untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” ucap Kusnadi.

Namun, pengakuan Kusnadi tidak serta-merta dipercaya oleh polisi. Karena dari informasi yang diperoleh pihak kepolisian, para pelaku juga biasa menggunakan uang hasil penjualan motor curian untuk membeli narkoba.

“Karena kami berdua, maka hasil penjualan juga kami bagi rata, separuh-separuh. Dan memang, ada sebagian yang kami gunakan untuk beli sabu-sabu,” sahut Eko.

Atas perbuatan yang dilakukan, kedua pelaku dijerat pihak kepolisian dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 7 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2018/10/16/21521921/pelaku-curanmor-yang-ditembak-polisi-jual-hasil-curian-secara-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke