Salin Artikel

Polisi Magelang Kota Ungkap Dugaan Korupsi Pencairan KUR BRI

Polisi telah mengamankan dua tersangka, yakni Masduki Zen (36) warga Dusun Digul, Desa Pirikan, Kecamatan Secang Kabupaten Magelang dan Hendhi Widya Harsanto (30) warga Dusun Gupit, Desa Kadirojo, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.

Kepala Satuan Reskrim Polres Magelang, AKP Rinto Sutopo, menjelaskan, Masduki merupakan karyawan sebuah diler kendaraan bermotor yang bertindak sebagai pencari nasabah KUR. Setidaknya 11 data nasabah berhasil ia himpun sejak tahun 2015.

Kemudian, Masduki mengajukan pencairan KUR ke BRI unit Botton atas nama 11 nasabah tersebut. Dalam proses pencairan ini, Masduki dibantu oleh tersangka Hendhi yang merupakan mantri BRI unit Botton.

"Ternyata Masduki hanya meminjam data (KTP) 11 nasabah itu untuk pengajuan dan pencairan KUR. Dibantu Hendhi pencairan dana berhasil dengan tanpa prosedur survei terlebi dahulu," jelas Rinto dalam gelar perkara tersebut di mapolres Magelang Kota, Kamis (11/10/2018).

Nilai total dana KUR yang berhasil dicairkan mencapai Rp 229 juta yang masuk ke kantong pribadi Masduki untuk membiayai usahanya. Awalnya, Masduki bisa rutin mengangsur pinjaman ini. Namun di tengah perjalanan mengalami kredit macet sekitar bulan Juli 2017.

"Ada laporan masyarakat terjadi kredit macet di BRI unit Botton. Setelah kami selidiki ternyata ada dugaan penyalahgunaan data nasabah, penggunaan surat keterangan usaha (SKU) fiktif, foto dan dokumentasi hasil survei fiktif, yang dilakukan oleh kedua tersangka, sehingga menimbulkan kerugian negara," papar Rinto.

Adapun barang bukti yang disita antara lain 5 buku tabungan BRI Simpedes Unit Botton Magelang, 2 buku tulis, slip bukti penerimaan uang KUR dari BRI, 11 bendel berkas pengajuan hutang, dan uang tunai Rp 2,5 juta serta bukti lainnya.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, tersangka mengakui perbuatannya. Masduki sendiri mengaku sudah menghabiskan uang kredit tersebut dan hanya tersisa Rp 2,5 juta. Sementara Hendhi nekat berbuat demikian, karena untuk memenuhi target sebagai mantri," ulasnya.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Magelang Kota, AKP Nur Sajaah, menambahkan meski sudah menjadi tersangka, baik Masduki maupun Hendhi selama ini tidak ditahan karena kooperatif. Keduanya selalu memenuhi panggilan polisi ketika diperiksa.

"Berkas perkara sudah lengkap (P21), sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Magelang," ucap Nur.

Nur menegaskan, tersangka Masduki terancam primair pasal 2 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 KUHP jo pasal 55 KUHP.

Lalu subsider pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 KUHP jo pasal 55 KUHP.

"Ancamannya penjara seumur hidup atau penjara 4 hingga 20 tahun dan denda Rp 200 jut hingga Rp 1 miliar," tegas Nur.

Sedangkan tersangka Hendhi dijerat pasal 2 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 KUHP jo pasal 55 KUHP jo pasal 56 KUHP.

Lalu subsider pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 KUHP jo pasal 55 KUHP jo pasal 56 KUHP.

"Ancamannya dipidana seumur hidup atau penjara 1 hingga 20 tahun dan atau denda Rp 50 juta sampai Rp 1 miliar," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2018/10/11/17092221/polisi-magelang-kota-ungkap-dugaan-korupsi-pencairan-kur-bri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke