Salin Artikel

KPK Geledah Pendopo Agung Kabupaten Malang

Sementara itu, pintu gerbang pendopo tertutup dan dijaga ketat oleh satpam. Sejumlah wartawan yang hendak meliput tidak diperkenankan masuk.

Hal itu menyebabkan proses penggeledahan oleh KPK tidak bisa diketahui. Termasuk ruangan apa saja yang digeledah.

Sebab, selain menjadi tempat tinggal bupati, di komplek pendopo tersebut juga banyak gedung yang dijadikan sebagai kantor kedinasan dan lembaga.

Beberapa di antaranya adalah Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, Badan Satuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Sementara itu, dari kejauhan terlihat personel kepolisian yang mengamankan lokasi.

Seorang satpam yang mengamakan pintu gerbang pendopo mengatakan, penyidik KPK masuk ke pendopo sejak sore.

"Sudah sejak tadi mas," katanya.

Namun, ia enggan menjelaskan lebih lanjut terkait kedatangan penyidik KPK tersebut.

"Nanti aja. Saya hanya menjaga," katanya.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan adanya kegiatan penyidik KPK di Wilayah Malang.

"Tim memang sedang ditugaskan di Malang. Tapi bukan pemeriksaan, tapi ada kegiatan pengembangan perkara yang sedang dilakukan di sana. Karena tim masih di lapangan kami belum bisa informasi rinci tapi ada beberapa lokasi yang didatangi oleh KPK," katanya melalui keterangan tertulis.

Sebelum melaksanakan kegiatan di Wilayah Malang, penyidik KPK terlebih dahulu menggelar rapat di Mapolres Malang Kota dan meminta pengawalan dari personel kepolisian setempat.

"Pinjam ruangan untuk rapat. Kita tidak tahu kegiatannya apa," kata Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri.

https://regional.kompas.com/read/2018/10/08/20382981/kpk-geledah-pendopo-agung-kabupaten-malang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke