Salin Artikel

Ridwan Kamil Desak Pemkot Bandung Lantik Sekda Baru

Hal ini dilakukan agar tidak lagi ada kekosongan jabatan definitif di posisi yang terbilang sangat krusial dalam sebuah pemerintah daerah.

Pria yang akrab disapa Emil ini menjelaskan, Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri nomor 821/7288/SJ telah menunjuk Benny Bachtiar sebagai Sekda Kota Bandung.

Dalam surat tersebut juga ditunjuk tiga pejabat eselon II lainnya yang diangkat sebagai kepala dinas.

“Surat dari Mendagri sudah turun. Secepatnya Wali Kota Bandung mengikuti rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri,” kata Emil seusai Indonesian City Government PR Summit di Bandung, Kamis (4/10/2018).

Emil mengaku memiliki kewenangan untuk mendesak Pemkot Bandung segera melantik sekda baru yang telah ditetapkan.

“Kan saya perwakilan pemerintah pusat di Jawa Barat. Saya dapat surat dari Ditjen Otda untuk segera melantik sekda dan pejabat eselon II lainnya hasil seleksi terbuka,” ujarnya.

Pengamat Administrasi Publik Universitas Padjadjaran Yogi Suprayogi menilai, penunjukan kembali Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kota Bandung Evi S Shalehah oleh Wali Kota Bandung menyalahi aturan.

Seperti diketahui, selama delapan bulan posisi Sekda Kota Bandung masih kosong. Untuk mengisi kekosongan, pemkot sempat menunjuk Evi S Shalehah sebagai Plh Sekda periode Februari-April 2018.

Kemudian, April-Oktober 2018, Pemkot menunjuk Dadang Supriatna sebagai Penjabat Sekda Bandung.

Padahal, sejak Sekda Bandung Yossi Irianto mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai calon wali kota, Pemkot telah membuka seleksi terbuka.

Hasilnya sudah direkomendasikan kepada Mendagri untuk ditetapkan menjadi pejabat definitif.

Namun, pada 2 Oktober 2018, Pemkot Bandung kembali menunjuk Evi S Shalehah sebagai Plh Sekda Bandung.

Seharusnya, Wali Kota Bandung Oded M Danial melantik Sekda definitif yang telah direkomendasikan mendagri pada saat jabatan Pj Sekda berakhir 2 Oktober lalu.

"Sebetulnya pada tanggal 2 (Oktober), Pj Sekda sudah berakhir masa jabatannya. Seharusnya, pemkot sudah melantik sekda definitif berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 tentang Penjabat Sekretaris Daerah," ucap Yogi.

Yogi menilai, Pemkot Bandung harus segera melantik sekda definitif agar bisa menggerakan roda pemerintahan. Sebab dengan jabatan Plh, sekda tidak akan bisa menjalankan kebijakan strategis dalam penyususan RPJMD yang saat ini sedang dilakukan Pemkot Bandung.

"Dalam peraturannya, Pj atau Plh sekda tidak memiliki kewenangan strategis. Walaupun keputusan ada di wali kota dan wakil wali kota. Tapi, yang mengawali ini semua harus sekda definitif. Gak bisa sekda yang masih dijabat Pj atau Plh," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/10/04/20001901/ridwan-kamil-desak-pemkot-bandung-lantik-sekda-baru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke