Salin Artikel

Diduga Terima Suap Rp 12 Miliar, Bupati Kebumen Dituntut 5 Tahun Penjara

Yahya juga dibebani denda Rp 600 juta atau setara dengan enam bulan kurungan.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Joko Hermawan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Rabu (3/10/2018) sore menyatakan, Yahya terbukti menerima suap hingga Rp 12 miliar.

Dana tersebut dari berbagai proyek, tak lama setelah menjabat sebagai bupati.

Uang suap bersumber dari sejumlah rekanan atau kontraktor yang dijanjikan memeroleh proyek pekerjaan yang sumber dananya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2016.

Terdakwa, melalui tim pemenangannya, meminta uang ijon sebelum proyek dikerjakan. Sebagian uang ijon digunakan untuk syukuran pelantikan bupati.

Sebagian lainnya dimasukkan ke perusahaannya, PT Trada, serta diberikan ke pihak lain.

"Menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana dakwaan pertama pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 KUHP," ujar Joko.

Selain Yahya, tim sukses pemenangannya, Hojin Ansori, juga dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atau setara dengan 6 bulan kurungan.

Jaksa dalam tuntutannya juga meminta agar hakim mencabut hak politik yang bersangkutan. 

"Pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah masa hukuman selesai dijalankan," ujarnya.

Atas tuntutan itu, Yahya keberatan. Ia mengaku akan mengajukan pembelaan pribadi pada sidang Rabu (10/10/2018).

Penasehat hukum terdakwa juga akan mengajukan nota pledoi yang serupa.

Selain Yahya, KPK juga telah mengadili para terdakwa lain secara terpisah. Antara lain calon Bupati Kebumen Khayub Muhammad Lutfi, serta anggota tim sukses terdakwa Hojin Ansori.

Khayub diduga memberi uang ijon kepada Yahya sebesar Rp 5,9 miliar. Sementara Hojin, yang diadili secara terpisah juga bertugas memungut uang ijon dari berbagai pengusaha. Pengumpulan uang atas sepengetahuan terdakwa Yahya. 

https://regional.kompas.com/read/2018/10/03/16183871/diduga-terima-suap-rp-12-miliar-bupati-kebumen-dituntut-5-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke