Salin Artikel

Yusril Minta KPK Awasi Proses Hukum Penipuan Apartemen di Surabaya

Dia menduga, ada praktik suap dalam proses peradilan kasus yang merugikan ratusan pembeli itu.

"Ada dugaan suap dalam peradilan kasus ini, KPK harus turun," kata Yusril di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (27/9/2018).

Dia mengaku juga banyak mendapatkan kuasa dari para korban dugaan penipuan Sipoa Grup.

"Saya akan seret semua aktor utama yang menerima banyak dana masyarakat ke pengadilan," terangnya.

Kasus tersebut, kata Yusril, bukan hanya bernuansa kasus penipuan dan penggelapan, tetapi juga kasus tindak pidana pencucian uang.

Pada kesempatan yang sama, sejumlah korban penipuan menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Surabaya.

Mereka menuntut agar 2 terdakwa perkara penipuan apartemen yang saat ini sedang diproses untuk dihukum seberat-beratnya.

Muhammad Aldo adalah salah satu dari ratusan korban penipuan proyek apartemen Sipoa Grup.

Warga Kecamatan Wonokromo Surabaya itu mengaku telah menyetor uang pembayaran Rp 140 juta untuk membeli satu unit apartemen Royal Avatar World di perbatasan Surabaya-Sidoarjo pada 2014. Dia memperkirakan, dana tersebut saat ini sudah bernilai Rp 600 juta.

Proses hukum terhadap kasus ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya, 2 orang direksi PT Sipoa Grup, Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso menjadi terdakwa atas dugaan perkara penipuan dan penggelapan.

https://regional.kompas.com/read/2018/09/27/21160191/yusril-minta-kpk-awasi-proses-hukum-penipuan-apartemen-di-surabaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke