Salin Artikel

Awas, Buang Sampah di Palembang Bakal Dipenjara 3 Hari

Sebelumnya, Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan lain sebagainya telah diterbitkan pemerintah setempat.

Namun, Wali Kota Palembang Harnojoyo merevisi perda tersebut agar kembali berjalan optimal.

Pada Perda sebelum direvisi, para pelaku pembuang sampah sembarangan dikenakan denda Rp 50 juta dan kurungan selama enam bulan.

Setelah dilakukan revisi, Harno menurunkan sanksi tersebut. Di mana denda yang dinaikkan turun menjadi Rp 250.000 dan kurungan tiga hari.

“Dengan direvisinya perda ini, kita berharap akan dapat segera dilaksanakan dan dipatuhi bersama. Bila ada yang buang sampah sembarangan agar ditegur bersama-sama, bila perlu tangkap,” kata Harno di Palembang, Kamis (27/9/2018).

Harno beralasan, diturunkannya sanksi denda serta kurungan itu untuk lebih efektif terhadap para pelaku yang membuang sampah sembarangan.

Sebab, sanksi di perda sebelumnya, tidak berjalan optimal lantaran terlalu berlebihan.

“Jadi kalau sanksi ini diturunkan, diharapkan lebih optimal untuk dijalankan. Tak ada pandang bulu lagi bagi siapapun pelakunya yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan.” ujar Harno.

Kebersihan kota, menurut Harno, juga akan menjadi daya tarik minat para wisatawan yang datang ke Palembang.

 

Sehingga ia pun meminta para perusahaan, perkantoran, serta hotel juga ikut serta menjaga kebersihan.

“Kegiatan gotong royong yang digelar Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia adalah sesuatu yang luar biasa. Perbaikan lingkungan termasuk juga lingkungan sosial adalah salah satu aspek dalam mendukung patiwisata,” ungkapnya.

Harno menambahkan, Palembang saat ini mampu menyerap sekitar Rp 150 miliar dari pajak hotel dan restoran.

Dari kalkulasi Pemerintah Kota Palembang, jumlah serapan tersebut masih belum optimal. Karena itu dirinya mengatakan, Pemkot Palembang akan mengoptimalisasi pajak hotel dan restoran. 

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumsel Herlan Asfiuddin mengatakan, kegiatan gotong royong merupakan bagian dari peringatan Hari Pariwisata Dunia.

Seluruh anggota PHRI dan stakeholder dikerahkan membantu Pemkot Palembang dalam membersihkan kota.

"Salah satu syarat pariwisata adalah kota ini bersih. Selain itu kita juga menjaga agar Palembang senantiasa kondusif, karena ini juga menjadi syarat pariwisata," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/09/27/15524451/awas-buang-sampah-di-palembang-bakal-dipenjara-3-hari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke